PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul
Instruksi pengetatan kegiatan telah diteken Gubernur DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemkab Gunungkidul mengambil sejumlah langkah menindaklanjuti instruksi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menekan penularan COVID-19. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono, pada Kamis (7/1/2021) kemarin.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang adanya hajatan yang digelar oleh masyarakat.
Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY
1. Selama PTKM, masyarakat tak boleh gelar hajatan
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan masyarakat diminta untuk kooperatif dalam menerapkab kebijakan yang diambil oleh pemerintah khususnya larangan hajatan karena dalam pemantauan dan laporan sudah banyak hajatan besar yang digelar oleh masyarakat.
"Tetap kami larang adanya hajatan. Semisal nikahan maka hanya ijab kabul saja," katanya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Epidemiolog UGM: Pengetatan Harus Diiringi dengan Perbanyak Tracing