Polres Gunungkidul Sebut 7 TPS Kategori Rawan
Ada pola pengamanan khusus untuk TPS rawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan pengawasan ekstra oleh Polres Gunungkidul, karena dikategorikan sebagai TPS rawan. Kategori rawan tersebut adalah TPS yang berada di daerah rawan politik antar pendukung, dan rawan potensi bencana.
Baca Juga: Posko PDIP di Bantul Diserang Orang Memakai Cadar
1. Kategori TPS sangat rawan tak ditemukan
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan pemetaan 3 TPS rawan yaitu TPS yang dianggap kurang rawan, rawan dan sangat rawan.
Sesuai pemetaan dari 2.718 TPS di Gunungkidul, 2.710 TPS masuk yang kurang rawan, sedangkan 7 TPS masuk rawan dan 1 TPS dianggap khusus karena berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Sedangkan untuk TPS yang sangat rawan tidak ada.
"Lokasi TPS yang rawan Itu konsumsi kita, karena kita tidak mau menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dengan adanya TPS rawan juga sebagai pola untuk bagiamana kita meningkatkan kewaspadaan," ucapnya.
Baca Juga: Bentrok Pendukung Jadikan Yogyakarta Rawan Penyelenggaraan Pemilu