TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Kemasan hingga Oplosan

Tersangka adalah pelaku yang pernah terjaring kasus serupa

Barang bukti miras yang diamankan Polres Bantul jelang bulan Ramadan.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Jelang bulan Ramadan, Polres Bantul sita ratusan botol minuman keras pabrikan dengan berbagai merek hingga miras tradisional.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan operasi miras dilakukan dalam dua pekan terakhir menyasar ke sejumlah tempat di kapanewon atau kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul.

 

Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Jogja Langka, Harga Melebihi Produk Kemasan

1. Sedikitnya 800 botol miras berbagai jenis diamankan polisi jelang Ramadan‎

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan. (IDN Times/Daruwaskita)

Tak kurang dari 800 botol miras berbagai jenis diamankan dari sejumlah penjual. Ihsan memaparkan polisi menyita sebanyak 360 botol miras pabrikan, 292 botol miras tradisional, miras oplosan berjumlah 148 botol dan plastik kemasan.

"Penyitaan ratusan botol miras ini berdasarkan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Para pelaku atau penjual akan dijerat dengan tindak pidana ringan," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

2. Tersangka penjual miras merupakan pelaku yang pernah terjaring kasus serupa

Barang bukti miras yang diamankan Polres Bantul jelang bulan Ramadan.(IDN Times/Daruwaskita)

Ihsan menjelaskan para penjual merupakan pelaku lama yang pernah terjaring operasi serupa. "Ada yang muka-muka baru namun jumlahnya sedikit," ucapnya.

Meski para penjual hanya dijerat tindak pidana ringan, pihaknya tetap menggencarkan operasi miras. Menurutnya penjualan miras bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami berharap adanya kerja sama dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras agar melapor kepada aparat kepolisian. Pasti akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

3. Polres Bantul‎ tangkap 8 pengedar narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan dari 8 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi.(IDN Times/Daruwaskita)

Selain mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis, Polres Bantul juga mengamankan sebanyak delapan tersangka pengedar narkoba sejak bulan Februari hingga Maret 2022.

"Para tersangka ini kita amankan di beberapa tempat seperti di Banguntapan, Bambanglipuro, Pajangan, Pandak hingga Kasihan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 1,73 gram, psikotropika 65 tablet dan obat-obatan yang masuk daftar G sebanyak 1.065 butir," tuturnya.

Sebanyak delapan tersangka yaitu SA alias Gemblik (36), SK (23), DKH (24), YAW) 29), VFP alias Ember (32), SDK alias Gombloh (21), IS (22) dan SH alias Marli (21) akan dijerat dengan tiga pasal yang berbeda yakni Pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Berita Terkini Lainnya