TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bantul Bekuk 5 Tersangka Penjual Narkotika dan Psikotropika 

Seorang tersangka terlibat aksi klitih di Kota Yogyakarta

Penangkapan 5 tersangka kasus narkotika dan psikotropika oleh Satresnarkoba Polres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap 5 orang yang terlibat kasus narkoba. Sebanyak empat tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila dan seorang tersangka lain merupakan pengedar obat-obatan yang masuk dalam daftar G dengan barang bukti mencapai 15 ribu butir.

Baca Juga: ‎Tak Dilirik Suharsono untuk Koalisi, Ini Respons PAN Bantul

1. Penangkapan 3 tersangka lain berawal dari pengakuan tersangka RHS

KBO Satgas Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng. IDN Times/Humas Polres Bantul

KBO Satgas Narkoba Polres Bantul, Iptu Langgeng mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis tembaku gorila ini berawal dengan ditangkapnya tersangka RHS. Setelah mengembangkan kasus polisi kembali menangkap 3 tersangka lainnya yakni D, R dan G. 

"Dari tangan tersangka RHS diamankan barang bukti berupa tembakau gorila sedangkan dari tangan 3 tersangka lainnya diamankan lintingan tembakau gorila, tembakau siap linting dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (11/2).

2. Tersangka R DPO Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan

Mako Polresta Yogyakarta. IDN Times/Daruwaskita

Dari pengakuan tersangka RHS, polisi mengetahui cara untuk mendapatkan barang haram tersebut yakni membeli secara online melalui Facebook dan Instagram.

"Setelah mendapatkan tembakau gorila dari media sosial itu kemudian oleh RHS dijual kepada para pengguna tembakau gorila," ungkapnya.‎

Iptu langgeng mengatakan dari 4 tersangka yang diamankan ini seorang tersangka berinisial R yang merupakan DPO dari Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Jetis.

"Jadi R ini DPO Polresta Yogyakarta dalam kasus kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta," terangnya.

3. Satresnarkoba juga menangkap tersangka G dengan barang bukti 15 ribu butir pil daftar G‎

Penyidik tunjukan barang bukti obat-obatan yang masuk dalam daftar G. IDN Times/Humas Polres Bantul

Selain itu, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap tersangka G dengan barang bukti sekitar 15 ribu butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

"Sasaran penjualan adalah para pelajar dengan harga setiap 10 butirnya dijual antara Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu sehingga harga itu masih terjangkau oleh kocek pelajar," ungkapnya.

Diduga kuat, kata Langgeng, peredaran obat-obat golongan G pada pelajar ini membuat pengguna semakin berani dalam melakukan aksi kejahatan jalanan.

"Jadi sebelum melakukan aksi kejahatan jalanan mereka mengkonsumsi obat-obatan daftar G tersebut," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka yang mengedarkan obat-obatan yang masuk daftar G dengan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Untuk pembeli daftar G tidak kita proses pidana. Apalagi pembelinya masih anak-anak, ucapnya.

Baca Juga: Isu Irfan Bachdim ke PSS Sleman Akan Dipastikan dalam Hitungan Hari

Berita Terkini Lainnya