Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Bantul Siapkan 3 Pos Penyekatan
Shelter kalurahan siap menerima pemudik yang karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperpanjang periode larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran itu berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, atau H-14 hingga H+7 Lebaran.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan akan mengikuti instruksi Satgas COVID-19 Pusat dan menerapkan sejumlah langkah antisipasi.
Baca Juga: Transmisi Meluas, Kasus COVID-19 Diperkirakan Meningkat saat Lebaran
1. Siapkan tiga pos untuk penyekatan di wilayah perbatasan Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan langkah pertama yang diambil oleh Pemkab Bantul terkait larangan mudik yakni dengan menyiapkan tiga posko penyekatan. Yakni, di Srandakan (Jalan Bantul-Srandakan), Jalan Yogya-Wates tepatnya di Sedayu, serta di simpang tiga Piyungan (Jalan Yogya-Wonosari).
"Di tiga pintu masuk tersebut nanti screening atau penyekatan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan ataupun keputusan dari Satgas COVID-19 Pusat. Kita siap mendukung keputusan pemerintah ini agar pandemi COVID ini penularannya bisa diputus," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Keluarga Gunadi Berharap Mukjizat