TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periode Larangan Mudik Diperpanjang, Bantul Siapkan 3 Pos Penyekatan

Shelter kalurahan siap menerima pemudik yang karantina

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (baju batik). IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memperpanjang periode larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah. Pengetatan persyaratan mudik Lebaran itu berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, atau H-14 hingga H+7 Lebaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan akan mengikuti instruksi Satgas COVID-19 Pusat dan menerapkan sejumlah langkah antisipasi.

Baca Juga: Transmisi Meluas, Kasus COVID-19 Diperkirakan Meningkat saat Lebaran

1. Siapkan tiga pos untuk penyekatan di wilayah perbatasan Bantul

Ilustrasi penyekatan kendaraan. IDN Times/ Khaerul Anwar

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan langkah pertama yang diambil oleh Pemkab Bantul terkait larangan mudik yakni dengan menyiapkan tiga posko penyekatan. Yakni, di Srandakan (Jalan Bantul-Srandakan), Jalan Yogya-Wates tepatnya di Sedayu, serta di simpang tiga Piyungan (Jalan Yogya-Wonosari).

"Di tiga pintu masuk tersebut nanti screening atau penyekatan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan ataupun keputusan dari Satgas COVID-19 Pusat. Kita siap mendukung keputusan pemerintah ini agar pandemi COVID ini penularannya bisa diputus," ujarnya, Jumat (23/4/2021).

2. Sayangi keluarga, masyarakat dan diri sendiri, perantau tidak mudik

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Halim pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di perantauan untuk tidak mudik dahulu. Lebih baik, berkomunikasi atau bersilaturahmi dengan media sosial demi menjaga kesehatan bersama.

"Sayangilah keluarga, masyarakat dan diri sendiri dengan tidak mudik ke Bantul karena penyekatan dipastikan akan dilakukan di sejumlah titik tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, meski pada dasarnya mudik dilarang, namun Pemkab Bantul tidak akan langsung menolak pemudik ke Bantul. Pemkab tetap akan melihat urgensi mudik tersebut. Sebab, bisa saja perantau pulang karena ada keluarga yang meninggal atau alasan lainnya.

"Bisa saja diputar balik namun bisa juga diloloskan melihat urgensinya namun yang jelas harus dikarantina 5x24 jam di rumah karantina yang telah disiapkan," tutur politisi PKB ini.

"Kita ingin menjaga tren harian COVID-19 yang sudah baik ini bisa dipertahankan dan tidak ada lonjakan penularan COVID-19 di Bantul," tambahnya lagi.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Keluarga Gunadi Berharap Mukjizat

Berita Terkini Lainnya