Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Revisi UU KPK
Revisi UU KPK akan lumpuhkan institusi antirasuah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mendapatkan penolakan dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.
Hal ini disampaikan di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga: Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK
1. Ada 7 poin yang berpotensi melemahkan KPK
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan, setelah mencermati dan melakukan pengkajian Revisi UU KPK, didapati sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan KPK.
Salah satu poin adalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. Ketentuan tersebut mempengaruhi sifat independensi KPK.
"Dari poin-poin itu, ada upaya sistematis untuk melemahkan bahkan akan melumpuhkan KPK. Oleh karenanya kita menolak revisi UU KPK," tuturnya, Selasa (10/9).
"Kita juga mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti RUU inisiatif DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU KPK," katanya lagi.
Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK