Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK 

Kalau Presiden menolak akan banyak yang mendukung

Yogyakarta IDN TIMES – Sebanyak empat karangan bunga terpajang di pintu gerbang masuk kampus di Jalan Taman Siswa UII. Tulisan yang beragam dengan tagar save KPK itu berisi ucapan dukacita atas rencana revisi UU KPK oleh DPR.

Berdasarkan pantauan IDN Times, ada karangan bunga warna merah dari Keluarga Mahasiswa FH UII yang mengucapkan selamat dan sukses atas prestasi DPR dan Presiden dalam upaya pelemahan KPK. Kemudian karangan bunga warna biru dari Keluarga Mahasiswa UII berisi tulisan berduka cita atas permufakatan jahat dan upaya pelemahan KPK.

Ada lagi karangan bunga warna hitam dari civitas akademika UII yang menyatakan revisi UU KPK merupakan upaya sempurna melemahkan KPK. Serta ucapan berbelasungkawa dari Keluarga Besar FH UII atas musibah yang menimpa KPK.

1. UII lakukan kajian pasal yang akan direvisi DPR

Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Penolakan yang dilakukan oleh Universitas Islam Indonesia (UII),  diikuti oleh Fakultas Hukum UII yang telah melakukan kajian atas pasal-pasal yang akan direvisi DPR . Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi di UII.

“Dua pusat studi itu mengkajinya sepekan ini. Dapat teks (draf), lalu dikaji,” kata Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil di hall kampus, Senin, 9 September 2019.

Kajian tersebut menghasilkan empat poin tentang dampak revisi UU KPK terkait penempatan KPK di bawah Presiden, pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus izin dewan pengawas, status pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN), serta kecenderungan penyidik dan penyelidik KPK harus berasal dari unsur polisi dan jaksa.

“Kajian ini menjadi sikap resmi UII dan Fakultas Hukum UII,” imbuh Ketua Jurusan Hukum Fakultas Hukum UII Muhammad Arief Setiawan.

Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK 

2. Empat poin tuntutan UII

Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Ada empat poin tuntutan dalam pernyataan sikap yang dibacakan Rektor UII Fathul Wahid. Pertama, mendesak DPR membatalkan rencana revisi karena akan melemahkan KPK. Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan surat presiden kepada DPR, sehingga proses pembahasan revisi UU tidak dapat dilakukan. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi menepati janjinya untuk memperkuat KPK. Keempat, mengimbau seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang dan keahlian untuk mengawal pelaksanaan tugas pemerintah dan DPR. Terutama untuk memastikan rencana revisi UU KPK dibatalkan.

“Ini gerakan moral. Kalau Bapak Presiden menolak (rencana revisi UU KPK), Insya Allah akan banyak anak bangsa yang berdiri di belakang bapak,” kata Fathul Wahid.

3. Menggalang tanda tangan di atas kain sepanjang 60 meter

Warna-warni Bunga Dukacita untuk KPK IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Lantai hall kampus Fakultas Hukum UII tampak tak memuat bentangan kain putih sepanjang 60 meter. bagian ujungnya pun digulung. Sisanya telah dipenuhi dengan sejumlah tanda tangan, pesan, ajakan untuk menolak rencana revisi UU KPK.

“Dari sini (fakultas hukum), kain berisi tanda tangan itu dibawa ke kampus-kampus UII untuk ditandatangani,” kata Abdul Jamil.

Rencananya, surat berisi pernyataan sikap dan gulungan kain yang telah dipenuhi tanda tangan dukungan penolakan atas rencana revisi UU KPK itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.

Baca Juga: Menkum HAM Yasonna Laoly Diminta Jokowi Pelajari Draf Revisi UU KPK

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya