Pembubaran Doa Piodalan di Bantul karena Miskomunikasi
Bupati persilakan Utiek buat tempat pemujaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar pertemuan terkait dengan penghentian ritual Piodalan atau upacara kirim doa kepada di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul pada tanggal 12 November 2019 lalu.
Selain Bupati Bantul, Suharsono, pertemuan juga diikuti Utiek Suprapti, pemilik rumah yang dijadikan tempat upacara dan perangkat desa setempat. Pertemuan digelar di Ruang kerja Bupati Bantul Suharsono, Senin (18/11).
Baca Juga: Duduk Perkara Kisruh Ritual Piodalan di Desa Mangir Yogyakarta
1. Bupati Bantul anggap persoalan timbul karena miskomunikasi
Bupati Bantul, Suharsono menilai penolakan warga terhadap doa Piodalan dilatarbelakangi miskomunikasi saja. Bahkan, Suharsono mempersilakan Utiek untuk membuat tempat pemujaan.
"Silakan saja jika tempat Ibu Utiek sebagai tempat kebaktian (pemujaan) silakan saja dengan mengurus izinnya dan semuanya gratis," katanya.
Yang pasti, kata Suharsono, masyarakat sekitar sudah tahu jika di kediaman Utiek merupakan tempat ibadah. Saya tidak melarang selama agama itu legalitasnya diakui oleh pemerintah.
"Silakan saja diurus satu-satu, seperti tanahnya milik Ibu Utiek untuk mencari izinnya saja," katanya.
Baca Juga: Pelaku Teror Sperma Ditangkap, Korban Lainnya Bermunculan