Perbup AKB Disosialisasikan, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu
Perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan telah ditetapkan pada 20 Juli 2020 lalu.
Bupati Bantul Suharsono bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Kasus Positif di DIY Tambah 21, di Gunungkidul Terjadi Klaster Baru
1. Suharsono sosialisasikan perbup di Pasar Bantul
Dengan menggunakan megaphone, Bupati Bantul Suharsono berkeliling di Pasar Bantul sembari mengajak dan mengingatkan pedagang agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Di antaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan COVID-19 di pasar.
"Ibuk-ibuk harus menggunakan masker agar jangan sampai ada penularan Corona karena jika ada maka pasar akan ditutup sementara. Nanti ibuk-ibuk sendiri yang rugi,"katanya.
Setelah berkeliling di Pasar Bantul, orang nomor satu di Bumi Projotamansari ini juga melakukan sosialisasi kepada pedagang unggas yang lokasi pasarnya disisi barat Pasar Bantul.
"Tadi saya lihat memang masih banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Saya kembali mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
"Tadi kebetulan baru hari pasaran Pasar Bantul yakni Kliwon sehingga banyak pedagang unggas dan pembeli yang datang. Kalau hari biasa juga tidak seramai ini," terangnya lagi.