Gara-gara COVID Warga Bantul Ketahuan Selingkuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Gara-gara terkena COVID-19, seorang warga di Kabupaten Bantul ketahuan memilki hubungan mesra dengan laki-laki bersuami.
Berdasarkan hasil tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan Bantul, ditemukan seorang perempuan terkonfirmasi positif. Hasil ini merupakan pengembangan kasus dari seorang laki-laki yang sudah memiliki istri yang terinfeksi virus corona.
Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja, perempuan tersebut merupakan pengembangan hasil pengembangan tracing dari seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Srandakan.
" Jadi ada kasus seorang perempuan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Setelah dilakukan tracing pasien ini memiliki hubungan mesra dengan pasien positif COVID-19 lainnya yang sudah memiliki istri dan anak. Istrinya malah negatif COVID," ujar Agus Budi pada Rabu (22/7/2020).
1. Ingatkan warga untuk tidak neko-neko
Kasus perselingkuhan tersebut menurut Agus Budi, merupakan peringatan bagi masyarakat untuk menjaga diri sendiri, berperilaku bersih dan tidak neko-neko ( bertingkah aneh)
"Adanya kasus pasien ini yang neko-neko terungkap ketika terkonfirmasi positif kemudian dilakukan tracing ternyata hasilnya mengagetkan," papar Agus.
Baca Juga: 90 Persen Kasus Positif COVID-19 di DIY Tanpa Gejala
2. Masyarakat diminta patuhi protokol kesehatan
Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif di Bantul ujar Gus Bud menandakan masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Kita kan masif melakukan rapid tes dan uji swab yang menyasar lebih dari 10 ribu orang sehingga wajar jika muncul kasus positif COVID-19. Bahkan kasus konfirmasi positif COVID-19 mencapai 23 kasus ada di Bantul. Ini paling tinggi sepanjang masa pandemik," ucapnya, Rabu (22/2/2020).
3. Pemkab Bantul godok aturan pemberian sanksi warga yang melanggar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan Pemkab Bantul sedang menyiapkan regulasi terkait penerapan protokol kesehatan. Rencananya akan diatur pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan dari teguran hingga denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
"Aturan nantinya berupa peraturan bupati yang saat ini masih digodok oleh Pemkab Bantul. Ini juga akan memudahkan kerja dari Satpol PP dan polisi dalam menindak orang yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan, 6 Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Sleman Diswab