TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Etika Pamong Desa, Kadus Tegalrejo Dipecat

Belum membayar denda sanksi sosial Rp5 juta

Sang Dukuh dan TR mengaku melakukan perselingkuhan. IDN Times/Istimewa

‎Bantul, IDN Times - ‎Kepala Dusun Tegalrejo, JUN, akhirnya dipecat oleh Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Wahyu Widodo. Pemecatan dilakukan, karena JUN tertangkap basah berselingkuh dengan perempuan yang telah bersuami.

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Kadus Tegalrejo Mengaku Bicara Bisnis Saat Digerebek

1. Kadus Tegalrejo dipecat sejak tanggal 1 Maret 2020

Kepala Desa Srigading Sanden Bantul, Wahyu Widodo (nomor 2 dari kanan). IDN Times/Daruwaskita

Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo menyatakan telah menghentikan Kepala Dusun Tegalrejo, terhitung sejak1 Maret 2019 yang lalu. Sehingga berbagai permasalahan yang menimpa Kadus Tegalrejo sudah dianggap selesai.

"Sudah saya berhentikan bulan ini, per 1 Maret 2020," katanya, Senin (9/3).

2. Belum terbukti selingkuh, namun langgar etika pamong desa

thehealthy.com

Pemecatan terhadap Kadus Tegalrejo, karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika.

"Saya bilang dugaan tindakan perselingkuhan ya, karena itu belum terbukti. Kejadian itu di dalam rumah jadi belum terbukti," kata Wahyu.

 

Baca Juga: Sempat Diperiksa Polisi, Ini 10 Fakta Perjalanan Karier Ririn Ekawati

Berita Terkini Lainnya