Langgar Etika Pamong Desa, Kadus Tegalrejo Dipecat
Belum membayar denda sanksi sosial Rp5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepala Dusun Tegalrejo, JUN, akhirnya dipecat oleh Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Wahyu Widodo. Pemecatan dilakukan, karena JUN tertangkap basah berselingkuh dengan perempuan yang telah bersuami.
Baca Juga: Bantah Selingkuh, Kadus Tegalrejo Mengaku Bicara Bisnis Saat Digerebek
1. Kadus Tegalrejo dipecat sejak tanggal 1 Maret 2020
Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo menyatakan telah menghentikan Kepala Dusun Tegalrejo, terhitung sejak1 Maret 2019 yang lalu. Sehingga berbagai permasalahan yang menimpa Kadus Tegalrejo sudah dianggap selesai.
"Sudah saya berhentikan bulan ini, per 1 Maret 2020," katanya, Senin (9/3).
Baca Juga: Sempat Diperiksa Polisi, Ini 10 Fakta Perjalanan Karier Ririn Ekawati