TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih

Berkurang 1 kursi, PDIP tetap jadi pemenang Pileg 2019

IDN TImes/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi untuk Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 di Burza Hotel, Jogokariyan Kota Yogyakarta, Senin (22/7).

1. Rapat pleno mengacu pada surat dinas KPU RI Nomor 1027‎

IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPUD Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan rapat pleno dengan dua agenda utama tersebut mengacu dari surat dinas KPU RI Nomor 1027 yang terbit pada 17 Juli 2019 yang lalu.

"Hari ini merupakan hari terakhir menggelar rapat pleno karena paling lambat rapat pleno digelar 5 hari setelah surat diterima," katanya.

2. Semua calon terpilih telah membuat LHKPN‎

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Rapat pleno digelar di hari terakhir untuk memastikan agar semua dokumen untuk calon terpilih anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 yang berjumlah 45 orang terpenuhi.

"Salah satu syarat yang penting adalah LHKPN semuanya sudah kita terima dari 45 calon anggota DPRD Bantu periode 2019-2024," ungkapnya.

3. Pileg 2019 di Bantul tak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi‎

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lebih jauh Didik mengatakan syarat lain yang paling krusial sehingga KPUD Bantul bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih selain LHKPN yaitu tidak ada sengketa Pemilihan Legislatif di Bantul yang sampai ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi semua sudah tercukupi syarat sehingga rapat pleno kita gelar," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kaget Slogan Bantul 'Projotamansari' di Sejumlah Gapura Dihapus

Berita Terkini Lainnya