TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian PUPR: 43 Juta Rumah di Indonesia Tak Layak Huni

50 ribu di antaranya ada di DI Yogyakarta

IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut jumlah rumah yang tidak layah huni (RTLH) di Indonesia saat ini mencapai 43 juta unit yang tersebar di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Yolanda Owner Salad Nyoo Jogja, dari Galau hingga Punya 90 karyawan 

1. Tahun 2019 Kementerian PUPR kucurkan program BSPS untuk 206.500 unit atau penerima‎

IDN Times/Daruwaskita

Direktur Rumah Swadaya, Kementerian PUPR, Raden Johny Fajar Sofyan Subrata mengatakan setiap tahunnya Kementerian PUPR berusaha untuk mengurangi jumlah RTLH dengan mengadakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mencapai 206.500 unit atau penerima.‎

"Program BSPS ini nantinya dibagikan kepada 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang mekanisme melalui pengajuan dari pemerintah daerah dan juga dari aspirasi anggota DPR khususnya Komisi V yang bermitra dengan Kementerian PUPR," katanya di sela-sela acara Serah Terima Buku Tabungan BDPS Tahun Anggaran 2019 di Balai Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Kamis (29/8).

2. Di Yogyakarta ada 50 ribu rumah tidak layak huni‎

IDNTimes/Holy Kartika

Menurutnya dari 514 kabupaten/kota, RTLH paling banyak ditemukan pada wilayah perkotaan, baru menyusul di wilayah Kabupaten. Sedangkan untuk wilayah DI Yogyakarta, jumlah RTLH mencapai 50 ribu dan pada tahun ini mendapatkan bantuan program BSPS mencapai 4.150 unit atau penerima.

"Di Bantul sendiri melalui aspirasi anggota Komisi V yaitu Bapak Idham Samawi pada tahun 2019 dikucurkan program BSPS sebanyak 1.015 unit atau penerima," ujarnya.

3. Pencairan program BSPS berlangsung 2 tahap‎

IDN Times/Daruwaskita

Setiap penerima program BSPS dari Kementarian PUPR akan mendapatkan anggaran sebesar Rp17,5 juta yang peruntukannya Rp 15 juta untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.

"Jadi nantinya dana akan masuk pada rekening penerima program BSPS dan pencairan berlangsung 2 tahap. Yaitu tahap pertama untuk pembelian bahan bangunan pada toko bangunan yang disepakati dan tahap kedua adalah pencairan untuk biaya tukang," ucapnya.

"Jadi dana itu memang kecil karena sifatnya Stimulan sehingga penerima harus melakukan swadaya sendiri untuk kebutuhan tambahan yang lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Ruang Terbuka, Ini Fungsi Alun-alun Utara Kraton Jogja 

Berita Terkini Lainnya