TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenazah Diduga COVID-19 Dimakamkan Tanpa Peti, Ini Kata Dinkes Bantul

Dinkes mengaku telah meminta klarifikasi RS terkait

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Kasus pemakaman tak sesuai protokol terhadap jenazah yang diduga COVID-19 terjadi di Padukuhan Prokerten, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, pada medio Januari 2021 lalu.

Jenazah dimakamkan tanpa menggunakan peti, hanya dibungkus kafan dan dilapisi plastik. Dinas Kesehatan Bantul pun angkat bicara terkait kejadian ini.

Baca Juga: 3T Digencarkan, Satgas Covid Bantul: Jangan Kaget Kasus COVID Naik

1. Dinas Kesehatan Bantul sudah klarifikasi ke rumah sakit yang merawat pasien

Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Dinkes Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan pemakaman yang menyalahi protokol COVID-19 tersebut. Dinkes telah melakukan klarifikasi kepada rumah sakit tempat pasien dirawat dan meninggal dunia.

"Sudah kita klarifikasi dan jawaban dari rumah sakit yang merawat pasien dan dinyatakan meninggal dunia, pasien sudah negatif COVID-19," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2021).

2. Pemakaman tanpa peti terkesan kurang menghormati jenazah

Proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati

Gus Bud, sapaan akrab Agus Budi Raharja, menjelaskan pemakaman dengan protokol COVID-19, jenazah tidak harus dipeti. Namun, harus dipastikan jenazah dibungkus dengan plastik secara rapat, sehingga tidak ada cairan yang menetes dan bisa menularkan penyakit baik itu COVID-19 ataupun penyakit infeksius lainnya.

"Tapi memang jenazah jika dikubur tidak menggunakan peti dalam adat dan kebiasaan kurang menghormati jenazah," ucapnya.

Namun demikian, kata Gus Bud keputusan jenazah yang dimakamkan tanpa peti juga bisa terjadi karena kesepakatan ahli waris dan pihak rumah sakit sehingga harus dikonfirmasi pula dengan pihak ahli waris dari jenazah yang dimakamkan tanpa menggunakan peti.

"Bisa saja terjadi kesepakatan bersama antara ahli waris dan pihak rumah sakit bahwa pemakaman tanpa peti. Namun yang jelas dari pihak rumah sakit sudah memastikan jenazah sudah negatif COVID-19 sebelum meninggal dunia," terangnya.

3. Jenazah COVID-19 yang dimakamkan tanpa peti bukan hal yang baku

Sekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Bupati sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Helmi Jamharis mengatakan jika tidak ada hal baku dalam tata cara pemakaman jenazah positif COVID-19. Artinya, pemakaman pasien tidak harus menggunakan peti. 

Akan tetapi, protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi, seperti menggunakan baju hazmat bagi petugas yang memakamkan. 

"Asal ada jaminan tidak akan terjadi kebocoran dan penularan. Tentunya jenazah harus dibungkus plastik lebih dahulu," kata Helmi. 

Menurut Helmi, hingga kini, dirinya baru menemukan satu kasus jenazah COVID-19 dimakamkan tanpa menggunakan peti. Sebab, selama ini banyak pemakaman dilakukan dengan menggunakan peti. 

"Baru kali ini karena selama ini, kami mendapatkan informasi jika pemakaman jenazah COVID-19 umumnya dengan menggunakan peti," katanya.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Anggota DPRD Bantul Minta Maaf ke Relawan COVID-19

Berita Terkini Lainnya