TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Ramadan, Satpol PP Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras

Penjual miras merupakan wajah lama yang nekat berjualan lagi

Satpol PP Bantul musnahkan ribuan botol miras. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul memusnahkan sekitar 1.933 botol minuman keras berbagai merek di halaman Kantor Satpol PP Bantul pada Senin (12/4/2021).

Barang haram tersebut berasal dari sejumlah razia miras yang digelar dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 Persen

1. Ada 1.933 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan

Satpol PP Bantul musnahkan ribuan botol miras. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan dari 1.933 botol yang dimusnahkan, merek Iceland paling banyak disita yakni mencapai 852 botol dalam razia beberapa bulan terakhir. Selain itu masih ada merek Anggur Merah dan Anggur Orang Tua.

"Dari sekian banyak lokasi yang kita razia ada satu titik yang barang buktinya cukup banyak yakni sekitar 1.000 botol miras," katanya.

 

2. Denda penjual miras hingga Rp30 juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Lebih lanjut Yulius menjelaskan awalnya Satpol PP berencana memusnahkan miras tersebut saat HUT Satpol PP beberapa waktu lalu. Akan tetapi, karena masih pandemi dan beberapa hal, maka pemusnahan baru bisa dilakukan Senin (12/4). 

"Jadi memang para penjual miras memang beberapa kali terjaring razia sehingga ketika disidangkan ke PN Bantul dendanya hingga Rp30-an juta," ucapnya.

 

Berita Terkini Lainnya