Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 Persen

Angka perceraian di Bantul tertinggi se-DIY

Bantul, IDN Times - Angka pernikahan dini atau di bawah umur di Bantul saat pandemik naik hingga 100 persen. Data di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah di tahun 2019 sebanyak 125 kasus. Selama tahun 2020 naik hingga 246 kasus. Sementara hingga akhir Maret 2021 sudah terjadi 25 kasus. 

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Bantul Yusma Dewi menjelaskan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

"Jadi yang di bawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," papar Yusma pada Rabu (7/4/2021).

Tidak dijelaskan alasan pasangan muda tersebut mengajukan dispensasi, namun diharapkan peran orang tua sangat diperlukan agar angka ini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.

"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.

 

1. Angka perceraian juga meningkat

Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 PersenKetua Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Sarnidi. IDN Times/Daruwaskita

Tak hanya kasus pernikahan dini, angka perceraian juga mengalami lonjakan. Di tahun 2019 atau sebelum pandemik mencapai 2.018 kasus yang terdiri 1.276 gugat cerai, 429 cerai talak. Tahun 2020 atau saat pandemik angka perceraian mencapai 2.052 kasus, terdiri 1.159 cerai gugat, 425 cerai talak. Hingga akhir Maret 2021,  tercatat angka perceraian mencapai 445 terdiri dari 282 cerai gugat, 131 cerai talak. 

"Jadi memang ada peningkatan angka perceraian pada saat pandemik dan setiap tahunnya ada sekitar dua ribuan kasus atau perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Bantul dan 80 persennya kasus perceraian terutama gugat cerai," Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Sarnidi disela-sela acara launching Sistem Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Pengadilan Agama. 

2. Pengajuan despensasi kawin juga melonjak hampir 100 persen saat pandemik

Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 PersenIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tak hanya angka perceraian yang meningkat saat pandemik namun angka dispensasi kawin juga melonjak tajam bahkan hampir mencapai 100 persen dari 125 kasus di tahun 2019 meningkat menjadi 246 kasus.

"Jadi untuk angka perceraian di Kabupaten Bantul ini justru paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota di DIY," ungkapnya.

3. Tingginya angka perceraian dipicu masalah ekonomi

Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 PersenIlustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Bantul paling utama disebabkan masalah ekonomi keluarga yakni suami tidak memberi nafkah kepada istrinya.

"Ya faktor ekonomi yang menyebabkan sang istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya," tuturnya.

Angka perceraian di Bantul merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan di seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya