TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup, Ini Persiapan KPU Bantul

KPU Bantul akan terapkan protokol kesehatan secara ketat

Kantor KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bantul 2020. Proses pendaftaran akan digelar pada tanggal 4–6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait keamanan dengan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan Bantul. Mengingat masih masa pandemik COVID-19, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.

"Tetap kita akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga saat memasuki ruang pendaftaran jumlah pesertanya juga akan dibatasi. Selain harus menggunakan masker, diukur suhu badan hingga cuci tangan dengan sabun terlebih dahulu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Pasangan AHM-JP Resmi Dideklarasikan untuk Pilkada Bantul 2020

1. KPU Bantul juga gelar gladi bersih

Ketua KPU Bantul, Joko Didik Nugroho.IDN Times/Daruwaskita

KPU Bantul, kata Didik, juga akan menggelar gladi bersih pendaftaran pasangan cabup-cawabup Bantul dengan melibatkan perwakilan partai serta Bawaslu. Dengan begitu, alur proses pendaftaran akan jelas, mulai masuk ruangan pendaftaran hingga penyerahan berkas pencalonan dan berkas persyaratan calon.

"Kalau dari kesiapan petugas dari KPU Bantul sendiri saat ini sudah siap semuanya. Apalagi sebelumnya dilakukan gladi bersih," ucapnya.

Menurut dia, pihak yang diperbolehkan masuk ruangan pendaftaran juga akan dibatasi. Yaitu, hanya bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung serta tim penghubung. Sehingga, hanya 10 hingga 15 orang saja yang berada di ruang pendaftaran.

"Sangat kita batasi, siapa saja yang diperbolehkan masuk ruangan pendaftaran agar tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak," ujarnya.

2. Persyaratan yang harus dibawa oleh bapaslon saat mendaftar ke KPU Bantul‎

Suharsono resmi mendapatkan rekomendasi sebagai calon bupati Bantul dari Partai Golkar.IDN Times/Daruwaskita

Pada saat mendaftar, bakal pasangan calon akan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Untuk syarat pencalonan harus lengkap tidak boleh kurang dan akan diverifikasi pada saat itu juga. Sedangkan untuk syarat calon yang ini lebih ke personal bakal paslon proses verifikasi kelengkapan akan dilakukan sesuai tahapan yang ada," terangnya.

Tahap selanjutnya, KPU Bantul akan menetapkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati setelah semua persyaratan selesai diverifikasi pada 23 September 2020. Hari berikutnya, 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.

"Jadi tahapan cukup cepat dan tanggal 26 September sudah mulai pelaksanaan kampanye sampai 5 Desember 2020 disusul masa tenang dan pada tanggal 9 Desember 2020 pelaksanaan coblosan," ucapnya.‎

Ditanya tentang waktu kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul mendaftar ke KPU Bantul, Didik mengaku masih mengkomunikasin dengan tim dari masing-masing bapaslon namun demikian tidak akan bersamaan.

"Ya mungkin ada yang pagi dan ada yang siang usai salat Jumat tapi itu masih kita komunikasikan dengan tim dari bapaslon NoTo dan AHM-JP," jelasnya.‎

Baca Juga: Enam Partai Deklarasi Usung Pasangan Noto Maju Pilkada Bantul 2020

Berita Terkini Lainnya