TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hampir 1.000 Warga Terjaring Razia Masker, Belum Ada Sanksi Denda

Dua kali tertangkap tanpa masker baru didenda

Petugas TNI AL memberikan teguran kepada wisatawan yang tidak menggunakan masker. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengaku telah melaksanakan teguran kepada ribuan warga yang tidak menggunakan masker. Bahkan, ada hampir seribu warga yang tercatat melanggar dan memberi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jumlah tersebut diperoleh tim gabungan dalam razia masker yang digelar di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Lebih dari 2 Ribu Orang di Sleman Kena Sanksi Akibat Langgar Prokes

1. Sanksi baru sebatas non-denda

Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan sejauh ini tidak ada pelanggar yang dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Belum ada sanksi denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Baru sebatas pemberian sanksi menyanyikan lagu-lagu kebangsaan hingga menghafal sila dalam Pancasila," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).

2. Manfaatkan aplikasi untuk mendata pelanggar

Pixabay

Yulius menyatakan sanksi denda akan diterapkan bagi warga yang sudah dua kali terjaring razia tanpa masker. Untuk mengetahui data pelanggar, ada aplikasi yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sana, dapat diketahui apakah seseorang sudah pernah melanggar atau belum.

"Ya kalau sudah dua kali ketahuan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sanksi denda Rp100 ribu akan diterapkan," terangnya.

Baca Juga: Gerakan Sejuta Masker, Pemkab Bantul Distribusikan 135 Ribu Masker

Berita Terkini Lainnya