Guru Korban Penusukan Siswa Diperbolehkan Pulang dari RS Sardjito
Pelaku wajib lapor seminggu dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa mengatakan W, guru korban penusukan oleh siswanya sendiri hari ini , Jumat (29/11)diperbolehkan pulang.
"Kita sudah komunikasi dengan keluarga dan informasinya, dokter pada Kamis malam (28/11) telah dilakukan pengecekan dokter terakhir dan hari ini diperbolehkan korban dibawa pulang oleh keluarga," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Jumat (29/11).
Baca Juga: Pasca Operasi, Guru Korban Penusukan Pelajar Alami Trauma
1. Penyidik akan melakukan pemeriksaan di rumah korban
Penyidik PPA kata Mustafa meskipun korban sudah diperbolehkan pulang namun untuk melakukan pemeriksaan harus berkoordinasi dengan keluarga.
"Jadi penyidik akan mendatangi rumah korban atau tempat tinggal yang dipilih korban. Korban saat ini masih trauma untuk pulang ke rumah mertuanya mungkin ke rumah saudara lainnya yang hanya beda RT saja," tuturnya.
Baca Juga: Versi KPAI, Ini Kronologi Murid Tusuk Guru di Manado