TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Lurah Srigading Resmi Ditahan Kejari Bantul

Wahyu Widodo jadi tersangka penyelewengan tanah kas desa

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bantul, IDN Times - ‎Kejaksaan Negeri Bantul akhirnya menahan mantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo, setelah mengantongi bukti yang cukup. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading

1. Kuasa hukum mantan Lurah Srigading Wahyu benarkan kliennya ditahan Kejari Bantul

Mantan Lurah Desa Srigading Sanden Bantul, Wahyu Widodo (nomor 2 dari kanan). IDN Times/Daruwaskita

Penahanan mantan Lurah Srigading oleh Kejaksaan Negeri Bantul dibenarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Wahyu Widodo yang bernaung dalam Indonesia Monitoring Procedur of Law (Implaw) Yogyakarta, Andre Muslim.

"Ya, klien kami memang ditahan oleh Kejari Bantul sejak hari Jumat (19/11/2021) kemarin," kata Andre Muslim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/11/2021).

Meski kliennya sudah ditahan di Lapas Wirogunan, Andre enggan merinci kasus yang menjerat kliennya karena buru-buru ada acara.

"Besuk ketemu saja ya mas, ini saya buru-buru ada acara," ujarnya.

2. Sejumlah perangkat Kalurahan Srigading sudah diperiksa sebagai saksi

Kaur Perencanaan Kalurahan Srigading, Sulistiyantoro. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Kepala Urusan Perencanaan Kalurahan Srigading, Sulistantoro, mengatakan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Kejari Bantul sebanyak tiga kali terkait terkait kasus korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh tersebut.

"Sebelum Pak Wahyu Widodo ditahan, saya dan sejumlah perangkat desa juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Lebih jauh, Sulis juga mengatakan 28 perangkat Kalurahan (Desa) Srigading yang sebelumnya mendapatkan penambahan pelungguh juga telah diminta untuk mengembalikan tambahan tanah pelungguh ke Kalurahan. Hal tersebut dikonfirmasi dengan uang biaya sewa tambahan pelungguh dari tanah kas desa.

"Dari 28 perangkat kalurahan total pengembalian uangnya mencapai Rp150 jutaan. Sementara untuk mantan Lurah Srigading Wahyu Widodo sendiri sekitar Rp50 jutaan, namun yang bersangkutan sampai hari ini belum mengembalikan uang ke kalurahan," ujarnya.‎

Baca Juga: Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah Pelungguh

Berita Terkini Lainnya