Eks Lurah Srigading Resmi Ditahan Kejari Bantul
Wahyu Widodo jadi tersangka penyelewengan tanah kas desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantul akhirnya menahan mantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo, setelah mengantongi bukti yang cukup. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading
1. Kuasa hukum mantan Lurah Srigading Wahyu benarkan kliennya ditahan Kejari Bantul
Penahanan mantan Lurah Srigading oleh Kejaksaan Negeri Bantul dibenarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Wahyu Widodo yang bernaung dalam Indonesia Monitoring Procedur of Law (Implaw) Yogyakarta, Andre Muslim.
"Ya, klien kami memang ditahan oleh Kejari Bantul sejak hari Jumat (19/11/2021) kemarin," kata Andre Muslim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/11/2021).
Meski kliennya sudah ditahan di Lapas Wirogunan, Andre enggan merinci kasus yang menjerat kliennya karena buru-buru ada acara.
"Besuk ketemu saja ya mas, ini saya buru-buru ada acara," ujarnya.
Baca Juga: Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah Pelungguh