Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah Pelungguh

Tanah pelungguh tambahan harus dikembalikan ke Desa

Bantul, IDN Times - ‎Gugatan warga Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, atas Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang menuai polemik, akhirnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Bantul. 

Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan sudah turun langsung ke Desa Srigading untuk menyelidiki terbitnya perdes tersebut.

Baca Juga: Merugikan Petani, Perdes Tanah Kas Desa Digugat Warga Srigading

1. Penyusunan peraturan Lurah hanya diputuskan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa‎

Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah PelungguhPejabat Asek I, Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji. IDN Times/Daruwaskita

Hermawan mengatakan, Perdes Nomor 2 Tahun 2019 ditolak warga karena dinilai karena lahan tanah kas desa yang disewa petani semakin tergerus akibat penambahan tanah pelungguh bagi perangkat desa.

"Proses pembuatan Perdes secara legal formalnya tidak ada masalah. Namun ketika kita klarifikasi ke Balai Desa Srigading, penyusunan peraturan Lurah tidak melibatkan siapapun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020).

"Permasalahan yang muncul kemudian ketika peraturan Lurah sudah jadi namun tidak ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Lurah," tambah Hermawan lagi.

2. Belum ada SK Lurah, tanah pelungguh tambahan harus dikembalikan ke desa‎

Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah PelungguhIlustrasi lahan tanah kas desa.(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Hermawan mengatakan, sebelum perangkat desa menggarap tambahan tanah pelunggung seharusnya ada SK Lurah untuk menindaklanjuti Perdes Nomor 2 Tahun 2019.

"Nah masalahnya belum ada SK Lurah, namun perangkat desa ini sudah menggarap tambahan tanah pelungguh. Ini jelas melanggar aturan, oleh karenanya perangkat desa yang menggarap tambahan tanah pelungguh harus mengembalikan ke desa," ucapnya.

Inspektorat, kata Hermawan, juga akan melakukan penyelidikan terkait tambahan tanah pelungguh yang saat ini sudah disewakan oleh perangkat desa kepada pihak lain. Sebab, hal tersebut melanggar aturan.

"Ini tambahan tanah pelungguh yang sudah disewakan oleh perangkat desa baru kita selidiki," ucapnya.

Lebih jauh, Hermawan mengatakan jika penyelidikan dan pemeriksaan dari Inspektorat sudah selesai, telah dirunut dan tidak ada miskomunikasi lagi sehingga SK Lurah diterbitkan maka Perdes tersebut bisa jalan. Namun dengan kondisi saat ini SK Lurah tidak bisa diterbitkan.

"Ya paling ideal setelah semua pemeriksaan selesai adalah tambahan tanah pelungguh dikembalikan semua dan musyawarahkan paling baik," terangnya.

3. Warga masih menunggu hasil pemeriksaan final

Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah PelungguhBalai Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. www.facebook/desa srigading

Sementara, tokoh masyarakat Desa Srigading, Sugeng Wiyono, mengatakan dari pemeriksaan sementara oleh Inspektorat terkait dugaan tidak adanya transparansi terkait Perdes Nomor 2 Tahun 2019 sudah terbukti. Namun, warga masih menunggu hasil final pemeriksaan Inspektorat.

"Saya sepakat jika tambahan tanah pelungguh untuk perangkat yang dinilai ilegal oleh Inspektorat harus dikembalikan semuanya ke desa karena belum ada SK Lurah. Setelah pemeriksaan selesai nantinya akan ada musyawarah lagi antara desa, petani yang difasilitas oleh Pemkab Bantul," katanya.‎

Baca Juga: STA Desa Srigading Akan Dirobohkan, Petani Ancam Bakar Alat Berat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya