TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Obat Terlarang, 4 Pemuda di Kulon Progo Dibekuk Polisi

Pembelian obat-obatan terlarang dilakukan secara online

Polisi menunjukkan barang bukti obat-obatan yang dijual oleh keempat tersangka di Mapolres Kulon Progo. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Kulon Progo, IDN Times - ‎Empat pemuda di Kulon Progo ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo akibat mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika. Selain mengamankan 4 orang, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang serta uang hasil penjualan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polda DIY Sita 10 Ribu Butir Pil Yarindo dari Tangan Pria Asal Bantul

1. Keempat pemuda yang ditangkap merupakan satu jaringan‎

Empat pemuda di Kulon Y ditangkap polisi karena jualan obat-obatan terlarang. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Kasatresnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Mursono mengatakan ke 4 pemuda yang ditangkap adalah AF (19) warga Pengasih, SUP (25) warga Girimulyo, AAF (27) warga Pengasih dan WS (25) warga Girimulyo.

"Empat tersangka ini merupakan satu jaringan dan ditangkap secara terpisah serta dalam mengedarkan barang haram juga sendiri-sendiri," katanya di Mapolres Kulon Progo, Senin (17/2).

2. Memperoleh obat-obatan dengan cara membeli secara online‎

Polisi tunjukkan barang bukti obat-obatan dan uang hasil penjualan obat-obatan terlarang oleh 4 tersangka. IDN Times/Humas Polres Kulon Progo

Pengungkapan obat-obatan terlarang ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran obat-obatan terlarang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap saksi DA dengan barang bukti 4 butir pil trihexylpenidhil. Kemudian dari pengembangan kasus, petugas menangkap 4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dari tersangka WS petugas mengamankan barang bukti berupa 149 butir pil yarindo.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli obat-obatan terlarang secara online dan uang pembelian ditransfer. Selanjutnya barang yang dibeli akan dikirim dan diletakkan di tempat-tempat tertentu yang sudah diketahui pihak pembeli," ungkapnya.

3. Terancam hukuman penjara 10 tahun‎

IDN Times/Mia Amalia

Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari pengakuan salah satu tersangka, AF mengatakan mendapatkan barang dari WS dan juga dari tetangganya yang mengalami gangguan jiwa serta aktif mengkonsumsi obat penenang tersebut.

"Saya hanya iming-iming dengan nomor telepon cewek cantik, dia (pemilik obat penenang) kemudian membarter dengan memberi obat penenang kepada saya," katanya.

Baca Juga: Bawa 1 Kilogram Sabu, Mahasiswa Kurir Narkoba Ditangkap BNN DIY 

Berita Terkini Lainnya