Dua Orang Pengedar Psikotropika Ditangkap Satres Narkoba Kulon Progo
Polisi masih buru pemasok pil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo mengamankan 2 orang pengedar psikotropika yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Saat ini petugas masih memburu pemasok psikotropika yang sudah dikantongi identitasnya.
Baca Juga: 8 Fakta tentang Gas Air Mata yang Biasa Digunakan Menghalau Massa
1. Kedua ditangkap di 2 lokasi yang berbeda
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan 2 pengedar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah AS (21) warga Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP (21) Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap pada Senin (23/9) di 2 tempat yang berbeda.
"Kedua tersangka kita tangkap bersamaan dengan digelarnya Operasi Narkoba Polda DI Yogyakarta pada 23 September hingga 4 Oktober 2019, yang dilakukan setiap Polres," katanya, Kamis (26/9).
Baca Juga: Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi