Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times-Penyanyi dangdut Xena Xenita dan pacarnya Nico yang divonis 3 bulan oleh PN Sukoharjo dalam kasus perzinahan belum dieksekusi ke Rutan Sukoharjo. Seharusnya keduanya dieksekusi pada Rabu (25/9) atau 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim dalam kasus itu.
1. Salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar
Kuasa hukum Xena Xenita dan Nico, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan kliennya belum dieksekusi oleh jaksa karena salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar.
"Surat salinan putusan hakim belum keluar sehingga belum menjalani hukuman selama 3 bulan," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (25/9).
Baca Juga: Dibully Sebagai Pelakor, Penyanyi Xena Xenita Beri Klarifikasi
2. Usahakan eksekusi penjara ditunda hingga kontrak kerja manggung selesai
Thomas mengatakan seandainya surat salinan putusan hakim keluar, kliennya meminta penundaan agar sejumlah kontrak kerja yang ditandatangani diselesaikan terlebih dahulu.
"Konsekuensinya ketika tidak menjalani kontrak maka harus mengembalikan kerugian kepada pihak yang mengkontrak," ungkapnya.
3. Xena tetap profesional bekerja
Thomas menjelaskan meski saat ini Xena Xenita masih shock akibat kasus yang membelitnya, tetapi pemilik Goyang Kimplah-Kimplah itu tetap bekerja secara profesional dan tetap menjalani pekerjaannya.
"Ya kerja profesional meski dalam hatinya menangis," katanya.
Baca Juga: Gara-Gara Divonis 3 Bulan, Niat Nico Mempersunting Xena Xenita Kandas