Dinkes Gunungkidul Larang Apotek dan Fasyankes Jual Obat Sirup
Di Gunungkidul belum ada temuan kasus gagal ginjal misterius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Dinas Kesehatan Gunungkidul melarang agar apotek dan fasyankes tidak menjual obat jenis sirup kepada anak-anak. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menghimbau seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup karena kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia. Larangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
1. Beri instruksi apotek dan fasyankes tak jual obat sirup
Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan pihaknya sudah memberikan instruksi sesuai surat dari Kemenkes kepada faskes dan apotek untuk menghentikan sementara penggunaan dan peredaran obat sirup.
"Sudah kita instruksikan agar apotek dan fasyankes tidak melayani pemberian obat jenis sirup kepada anak-anak," katanya, Rabu (18/10/2022).
Baca Juga: 5 Anak di Jogja Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius
Baca Juga: 7 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di DIY Rujukan dari Luar Daerah