TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Gunungkidul Larang Apotek dan Fasyankes Jual Obat Sirup

Di Gunungkidul belum ada temuan kasus gagal ginjal misterius

ilustrasi apotek (IDN Times/Aji)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Dinas Kesehatan Gunungkidul melarang agar apotek dan fasyankes tidak menjual obat jenis sirup kepada anak-anak. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menghimbau seluruh apotek menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup karena kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia. Larangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

1. Beri instruksi apotek dan fasyankes tak jual obat sirup‎

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan pihaknya sudah memberikan instruksi sesuai surat dari Kemenkes kepada faskes dan apotek untuk menghentikan sementara penggunaan dan peredaran obat sirup.

"Sudah kita instruksikan agar apotek dan fasyankes tidak melayani pemberian obat jenis sirup kepada anak-anak," katanya, Rabu (18/10/2022).

Baca Juga: 5 Anak di Jogja Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius  

2. Sosialisasi diberikan kepada kepada apotek dan masyarakat

pixabay.com/mohammedhasan

Dewi mengaku pihaknya secara berkala mengingatkan agar apotek dan fasyankes untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut. "Tentu kita ingatkan, dari Ikatan Apoteker Indonesia juga sudah instruksikan ini kepada apoteker dan kepada masyarakat kita beri edukasi," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di DIY Rujukan dari Luar Daerah

Berita Terkini Lainnya