TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke Polda DIY Soal Penggusuran, Ini Tanggapan Bupati Bantul

Bupati ucapkan selamat Natal bagi umat kristiani di Bantul

Bupati Bantul Suharsono (jaket kulit hitam) pantau perayaan misa Natal di Gereja HKTY Ganjuran, Selasa malam (24/12). IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Warga Dusun Gabusan RT 07, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul resmi melaporkan Bupati Bantul Suharsono ke Polda DI Yogyakarta pada Senin (23/12) karena dinilai telah membuat berita bohong (hoaks) dan juga telah mencemarkan nama baik.

Ini sebagai buntut dari rencana penggusuran warga Gabusan RT 07 karena dianggap tinggal di tanah kas desa yang peruntukannya untuk pasar desa Timbulharjo.

Baca Juga: Ribuan Umat Katolik Ikuti Misa Malam Natal di Gereja Ganjuran Bantul

1. Dilaporkan ke Polda DIY, Bupati Bantul Suharsono tanggapi santai‎

Bupati Bantul Suharsono. IDN Times/Daruwaskita

Atas laporan warga ke Mapolda DIY tersebut, orang nomor satu di Bumi Projotamansari ini mengaku santai. Ia mengetahui bahwa laporan terhadapnya ditolak oleh penyidik dan pelapor justru diminta untuk melengkapi bukti atas apa dituduhkan pelapor kepada terlapor (Bupati Bantul).

"Itu ditolak oleh Polda karena unsur-unsurnya tidak memenuhi tindak pidana. Ya mereka disuruh melengkapi dulu," kata Suharsono usai melakukan peninjauan pelaksanaan misa malam Natal di Gereja Hati Kudus Tuhan Yesus, Ganjuran, Bantul, Selasa malam (24/12).

2. Suharsono beberkan tanah yang ditempati pelapor merupakan tanah kas desa untuk pasar

Bangunan rumah di RT 07 Dusun Gabusan akan ditertibkan Pemkab Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Suharsono justru mengaku sudah melakukan pengecekan status tanah yang ditinggali oleh pelapor dan ternyata memang tanah kas desa Timbulharjo yang peruntukannya untuk pasar bukan untuk tempat tinggal.

"Sudah saya cek tanah yang pelapor tinggali itu merupakan tanah kas desa dan peruntukannya untuk pasar desa bukan tempat tinggal," terangnya.

3. Akan tindak tegas sesuai aturan yang ada‎

Ilustrasi penggusuran rumah. IDN Times/Debbie Sutrisno

Karena jelas tanah merupakan tanah kas desa dan peruntukannya untuk pasar desa maka gugatan hukum akan dihadapi dan penertiban akan dilakukan.

"Pokoknya sesuai aturan dan akan lanjut terus," tegasnya.

Baca Juga: Klaim untuk Kepentingan Bersama, Bupati Bantul Akan Gusur Rumah Warga 

Berita Terkini Lainnya