Klaim untuk Kepentingan Bersama, Bupati Bantul Akan Gusur Rumah Warga 

Tidak akan pandang bulu dalam penertiban bangunan

Bantul, IDN Times - Bupati Bantul Suharsono mengaku akan tetap melakukan penggusuran rumah warga yang terletak di RT 07, Dusun Gabusan, Sewon Bantul. Suharsono mengklaim penggusuran tersebut untuk kepentingan bersama, bukan untuk dirinya. 

"Penertiban bukan untuk kebaikan saya namun untuk kebaikan bersama," ungkapnya.‎

Baca Juga: Isu Penggusuran, Mahfud: Kalian Gak Ngerti Arti Pelanggaran HAM!

1. Warga yang tidak kantongi sertifikat dan IMB tetap akan digusur‎

Klaim untuk Kepentingan Bersama, Bupati Bantul Akan Gusur Rumah Warga Bangunan rumah di RT 07 Dusun Gabusan akan ditertibkan Pemkab Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Suharsono mengatakan bagi warga yang tinggal di RT 07, Dusun Gabusan yang mempunyai IMB tidak akan digusur. 

"Nanti saya akan meminta untuk mengecek status tanahnya bagaimana, IMB bagaimana. Nah kalau memang ilegal ya akan saya tindak seperti rumah yang ada di gumuk pasir Parangkusumo. Ya saya Buldoser," tegasnya, Senin (16/12).

2. Bupati Suharsono mengaku akan bekerja sesuai aturan yang berlaku

Klaim untuk Kepentingan Bersama, Bupati Bantul Akan Gusur Rumah Warga Bangunan rumah di RT 07 Dusun Gabusan yang akan ditertibkan Pemkab Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Suharsono juga menyatakan penggusuran yang akan dilakukan menurutnya akan bekerja sesuai dengan UU yang ada dan tidak akan ada pandang bulu.

"Semua akan diperlakukan sama jika melanggar aturan. Kalaupun di situ ada saudara saya maka akan saya perlakukan sama," terangnya.

3. Warga siap somasi Suharsono

Klaim untuk Kepentingan Bersama, Bupati Bantul Akan Gusur Rumah Warga Bangunan rumah di RT 07 Dusun Gabusan akan ditertipkan Pemda Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya warga RT 07, Dusun Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul berencana menyomasi Bupati Bantul, Suharsono. Hal tersebut terkait rencana Pemda Bantul melakukan penggusuran warga yang tinggal di tanah milik kas desa.

Warga pun mengancam jika bupati tidak segera memberikan tanggapan dan permintaan maaf dalam 7 hari ke depan, maka warga akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Merangkak Naik

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya