TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di-warning GKR Hemas, Penambang Pasir di Muara Sungai Opak Masih Nekat

Penambang hanya pindah tempat

Tak jera, penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak mulai marak lagi. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Penambang pasir ilegal di muara Sungai Opak, Kabupaten Bantul, masih nekat beroperasi.

Padahal, sebelumnya aktivitas penambangan pasir tersebut sudah didemo warga. Permaisuri Keraton Yogyakarta GKR Hemas juga telah memberi peringatan karena pasir yang ditambang merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Keraton.

Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Opak Marak, Warga Demo

1. Penambangan pasir kembali marak dalam dua hari terakhir

Tak jera, penambangan pasir ilegal di muara Sungai Opak mulai marak lagi. IDN Times/Istimewa

Koordinator Tolak Tambang Pasir, Setyo, tak menampik aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak dilakukan. Kendati, para penambang berpindah tempat dan tidak lagi menambang di sepadan selatan hutan mangrove.

"Ya sudah berlangsung dalam dua hari terakhir ini dan penambangan pasir dengan cara menyelam tidak lagi mengambil pasir pantai," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/4/2021).

2. Penambangan berlangsung di sekitar pembangunan jembatan Kretek II

Pembangunan jembatan Kretek II. IDN Times/Daruwaskita

Diakui Setyo, sejauh ini para penambang belum berani menambang pasir pantai di Selatan Laguna Pantai Samas. Namun, ia sangsi jika penambang tak mengulangi aktivitas penambangan di sepadan Selatan hutan mangrove.

"Dulu kan nambangnya juga seperti saat ini, kemudian geser ke Selatan dan akhirnya yang ditambang pasir pantai," tuturnya.

Atas aktivitas penambangan pasir ilegal yang marak, aktivis lingkungan ini hanya berharap ada ketegasan dari aparat kepolisian. 

"Kalau memang boleh menambang pasir beri masyarakat sosialisasi, jika dilarang maka seharusnya ditindak. Kalau dengan alasan perut dan dibiarkan, maka lingkungan yang jadi korbannya. Pada akhirnya masyarakat juga yang kena dampaknya," tegasnya.

3. Urus izin menambang harus ke pusat

Anggota DPR RI, Esti Wijayati (jaket merah). IDN Times/Daruwaskita

Terpisa, anggota DPR RI, Esti Wijayati, mengatakan UU Minerba tahun 2020 terkait perizinan penambangan berada di tangan pemerintah pusat, salah satu dampaknya adalah terjadinya penambangan pasir tanpa izin.

Tujuan perizinan dipegang pemerintah pusat, salah satu pertimbangannya adalah menyelamatkan lingkungan hidup yang rentan dieksploitasi. Selain itu juga terkait warisan yang nantinya akan diberikan kepada anak cucu.

"Pertambangan tersebut nantinya akan terkontrol dan memberikan jaminan pada kelestarian lingkungan hidup," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih jauh Esti mengatakan masih maraknya penambangan pasir ilegal ini menjadi kerja bersama tidak hanya aparat kepolisian sebagai penegak undang-undang.

"Saya paham bahwa penambangan pasir kaitannya dengan kebutuhan hidup sehingga harus ada jalan keluar dari pemerintah untuk memberikan ruang peningkatan ekonomi bagi para penambang dengan jalan yang berbeda," tuturnya.

Baca Juga: Penambang Pasir di Muara Sungai Opak Hilang Diseret Gelombang Laut

Berita Terkini Lainnya