TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Napi yang Bebas, Masyarakat Jadi Cemas

Negara harus jamin kehidupan napi yang dibebaskan

Puluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Bantul, IDN Times - Program asimilasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena pandemi COVID-19 kembali menuai polemik. Pasalnya terdapat narapidana yang telah dibebaskan, kembali melakukan tindak kriminal.

Per 14 April setidaknya telah terjadi tindak kejahatan yang dilakukan oleh 13 orang mantan narapidana yang keluar. Melihat hal itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa mekanisme kontrol mantan narapidana dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dikaji kembali. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, 27 Napi Di Lapas Kelas IIB Wonosari Bebas Bersyarat

1. Wajar masyarakat resah dengan banyaknya narapidana yang dibebaskan

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M.Hum

Menurut Trisno, masyarakat belum menerima informasi yang cukup mengenai berbagai hal yang menyangkut narapidana yang bebas. Trisno juga memaklumi ketakutan masyarakat karena tiba-tiba narapidana dikeluarkan dengan jumlah yang banyak.

“Sebenarnya karena jumlah yang keluar langsung begitu banyak dan angka-angkanya diberitakan, saya menganggap kekhawatiran masyarakat itu wajar. Lalu harus ada penjelasan kepada masyarakat, mengenai alasan kebebasan para narapidana secara terperinci,” katanya saat dihubungi oleh Biro Humas dan Protokol (BHP) UMY melalui sambungan telefon (15/4).

2. Perlu disampaikan secara jelas identitas hingga kejahatan yang dilakukan

shopback.co.id

Dekan Fakultas Hukum UMY ini juga menambahkan pihak pemerintah dan kepolisian harus bisa menjamin semua pihak, baik itu masyarakat dan juga narapidana yang bebas.

Pihak berwajib harus berkoordinasi dengan perangkat desa yang di wilayah itu terdapat orang yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) berkat program Kemenkumham. Lalu disampaikan juga secara jelas identitas, alamat tempat tinggal dan tindakan kejahatan orang tersebut. Hal ini dilakukan guna meningkatkan proses pengawasan di tingkat bawah.

“Harus ada penjelasan, mereka yang keluar ini kejahatannya apa. Kemudian dijelaskan juga bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Lalu identitas dari orang yang dibebaskan juga harus disebarluaskan,” imbuhnya.

Baca Juga: Napi Tertarik dengan Sesama Jenis Akibat Lapas yang Overkapasitas

Berita Terkini Lainnya