Banyak Napi yang Bebas, Masyarakat Jadi Cemas
Negara harus jamin kehidupan napi yang dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Program asimilasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena pandemi COVID-19 kembali menuai polemik. Pasalnya terdapat narapidana yang telah dibebaskan, kembali melakukan tindak kriminal.
Per 14 April setidaknya telah terjadi tindak kejahatan yang dilakukan oleh 13 orang mantan narapidana yang keluar. Melihat hal itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa mekanisme kontrol mantan narapidana dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dikaji kembali. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, 27 Napi Di Lapas Kelas IIB Wonosari Bebas Bersyarat
1. Wajar masyarakat resah dengan banyaknya narapidana yang dibebaskan
Menurut Trisno, masyarakat belum menerima informasi yang cukup mengenai berbagai hal yang menyangkut narapidana yang bebas. Trisno juga memaklumi ketakutan masyarakat karena tiba-tiba narapidana dikeluarkan dengan jumlah yang banyak.
“Sebenarnya karena jumlah yang keluar langsung begitu banyak dan angka-angkanya diberitakan, saya menganggap kekhawatiran masyarakat itu wajar. Lalu harus ada penjelasan kepada masyarakat, mengenai alasan kebebasan para narapidana secara terperinci,” katanya saat dihubungi oleh Biro Humas dan Protokol (BHP) UMY melalui sambungan telefon (15/4).
Baca Juga: Napi Tertarik dengan Sesama Jenis Akibat Lapas yang Overkapasitas