Pandemi COVID-19, 27 Napi Di Lapas Kelas IIB Wonosari Bebas Bersyarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 27 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul bebas bersyarat. Para narapidana ini akan menjalani waktu asimiliasi di lingkungan rumah masing-masing.
Pemberian keringanan hukuman dengan memberikan bebas besyarat ini mengacu pada Peraturan Kemenkum HAM No 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19. Peraturan itu diperkuat dengan Keputusan Kemenkum HAM No.M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
Baca Juga: Takut Tertular COVID-19, Warga Gunungkidul Tak Berani Kuburkan Jenazah
1. Tak menutup kemungkinan jumlah warga binaan bebas bersyarat akan bertambah
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas IIB Wonosari, Ardiyana mengatakan saat ini di Lapas Kelas IIB Wonosari terdapat 100 warga binaan, namun tak semuanya mendapatkan keringanan hukuman. Kebijakan hanya dapat diterapkan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan 2/3 dari putusan pengadilan.
"Jadi ada 27 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," terangnya, Jumat (3/4).
2. Para warga binaan yang bebas bersyarat masih dalam pengawasan Bapas dan Kejari Gunungkidul
Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, para narapidana tidak serta merta langsung bebas, mereka harus menjalani masa asimilasi dan integrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ada pengawasan dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
"Tidak serta merta langsung bebas, mereka tetap mendapatkan pengawasan. Karena asal napi berbeda-beda, maka asimilasi disesuaikan dengan rumah narapidana," ujarnya.
3. Sebanyak 3 warga binaan LPKA Kelas II DIY juga bebas bersyarat
Proses pemberian pembebasan bersyarat ini tidak hanya berlaku untuk napi di Lapas Kelas IIB Wonosari, namun juga berlaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kelas II DIY. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso mengatakan ada 3 anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui asimilasi.
"Anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan," ucapnya.
"Selama asimilasi orang tua anak binaan wajib lapor melalui video call," katanya lagi.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Tenaga Medis, Molay Produksi APD yang Bisa Dicuci