Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

547 APK Pilkada Yogyakarta Langgar Aturan Ditertibkan

Ilustrasi pelepasan APK di Jalan Protokl (Dok. Pemkot untuk IDN Times)
Intinya sih...
  • Bawaslu dan Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan 547 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan.
  • Penertiban APK dilaksanakan selama tiga hari dengan melibatkan 100 personil dan pendukung dari Polri, BKO Satpol PP di 14 Kemantren, dan Satlinmas.
  • Penertiban APK menyasar jalan protokol di wilayah utara dan selatan Kota Yogyakarta serta pemasangan yang melanggar aturan di tiang listrik, rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon.

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada di wilayahnya yang dianggap melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala menyebut tercatat sekitar 547 APK yang akan ditertibkan oleh jajarannya bersama Satpol PP setempat.

1. APK tak bisa diminta kembali

Alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon terlihat di Jalan Prof Abdurrahman Basalamah, Makassar, Rabu (23/10/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Andie menuturkan, APK sasaran penertiban berupa rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho yang pemasangannya berada di tempat terlarang, termasuk kawasan sumbu filosofi.

"Penertiban APK ini menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman dan tertib. Nantinya APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh tim pasangan calon, dan akan disimpan di Gudang KPU yang berada di Jalan Sultan Agung. Selanjutnya akan diproses oleh KPU," jelas Andie, Rabu (23/10/2024).

Andie menyebut temuan pelanggaran terjadi saat Bawaslu telah melakukan sosialisasi secara masif kepada tim maupun pasangan calon perihal tata tertib atau aturan pemasangan APK demi menjaga kenyamanan, keamaan serta ketertiban wilayah.

"Harapannya kita semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada. Setelah ini kami akan berikan saran dan perbaikan ke tim pasangan calon secara tertulis, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

 

2. Ratusan petugas dikerahkan selama tiga hari

Seragam SATPOL PP DIY (instagram.com/humasjogja)

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menuturkan, penertiban APK Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari mulai pada tanggal 23 - 25 Oktober.

Octo menerangkan, penertiban APK mengacu pada Perwal Kota Yogyakarta No 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Perwal No 65 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwal No 75 tahun 2023.

Ia menambahkan penertiban APK merupakan tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Yogyakarta.

"Dimana dalam operasi penertiban APK ini melibatkan sebanyak 100 personil beserta pendukung dari Polri, Bawah Kendali Operasi atau BKO Satpol PP di 14 Kemantren dan Satlinmas," kata Octo.

3. Titik-titik penertiban APK

Ilustrasi pelepasan APK di Jalan Protokl (Dok. Pemkot untuk IDN Times)

Penertiban APK di wilayah ini dibagi ke dalam dua sisi yaitu Yogyakarta area utara dan selatan, menyasar jalan protokol mulai dari Jalan Kusumanegara ke arah barat dan timur. Dilanjutkan Jalan Solo menyisir dari arah barat timur.

Kegiatan ini selain ratusan personel juga melibatkan pemakaian empat armada truk dan mobil bak.

"APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editorial Team