Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemilihan Umum 2019 di wilayah DI Yogyakarta masih menyisakan cerita. Dari data yang dihimpun di KPU dan Bawaslu terdapat 14 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL) dan 2 Pemungutan Suara Susulan.

1. Pemungutan suara lanjutan dilakukan di dua Kabupaten

instagram.com/1suaraindonesia

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terjadi di dua kabupaten, yaitu di Sleman dan Bantul.

Di Sleman PSL harus dilakukan di 12 TPS, hal ini disebabkan TPS kekurangan surat suara. Sementara di Kabupaten Bantul, 2  TPS kehabisan surat suara pilpres.

2. Pemungutan suara ulang terjadi di empat kabupaten

Editorial Team

Tonton lebih seru di