Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

13 Santri Ponpes Miftah Maulana Dilaporkan, Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Santri Ponpes Ora Aji Sleman diduga jadi korban penganiayaan oleh 13 orang pengurus dan santri ponpes.
  • Korban dianiaya, diikat, dipukuli, disetrum, dan dihajar menggunakan selang oleh belasan orang. Orangtua korban mengalami gejala terkena sering mengigau atau mengamuk setiap malam.
  • Kasus dugaan penganiayaan ini masih berproses dan para pelaku belum ditahan. Korban juga sudah mengajukan Restorative Justice (RJ).

Sleman, IDN Times - Seorang santri siswa Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), asuhan Miftah Maulana Habiburrahman, diduga jadi korban penganiayaan. Pelakunya adalah 13 orang pengurus dan santri ponpes tersebut yang kini oleh polisi juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

1. Dianiaya, dipaksa untuk mengakui pencurian

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Heru Lestarianto, kuasa hukum korban berinisial KDR (23) menyebut, dugaan aksi penganiayaan ini terjadi pada 15 Februari 2025 lalu usai kliennya dituding mencuri uang hasil penjualan air galon kelolaan ponpes total senilai Rp700 ribu.

Tim kuasa hukum menyebut, KDR mengaku dianiaya dalam dua waktu berbeda, dan setiap kali penganiayaan dilakukan, ia dibawa ke dalam salah satu ruangan di lingkungan ponpes.

KDR, lanjutnya, diikat, dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dihajar menggunakan selang oleh belasan orang tadi.

"Penyiksaan ini didasari dari suruh mengaku, dari penjualan air galon ini ke mana duitnya. Sehingga, dengan adanya penganiayaan ini akhirnya mengaku," kata Heru.

2. Alami gangguan mental

Ilustrasi Depresi (Sumber : www.halodoc.com)

Tim kuasa hukum menyayangkan aksi main hakim sendiri macam ini. Menurut Heru, orangtua KDR setelah itu mendatangi ponpes untuk memberikan uang ganti dengan nominal total Rp700 ribu. Kliennya sekarang ini berada di luar Pulau Jawa.

Lanjut Heru, orangtua korban menyebut anak kini mengalami mengalami gejala macam terkena sering mengigau atau mengamuk setiap malam. KDR beberapa kali menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda DIY.

"Tapi langsung dibawa pulang untuk perawatan lebih lanjut karena kondisinya kaya orang linglung, makanya sekarang lanjut ke psikiater," beber Heru.

KDR beberapa waktu lalu telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman.

Kliennya melaporkan sembilan orang dewasa dan sisanya bawah umur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP. Para terlapor, menurut Heru, saat ini sudah berstatus tersangka berdasarkan serangkaian proses penyelidikan. Namun, mereka masih bebas alias belum ditahan.

"Seharusnya ditahan, cuma kok ini nggak. Informasi yang kami terima, mereka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," katanya.

Tim kuasa hukum di satu sisi menyayangkan pengasuh ponpes yang tak peduli akan masalah ini. Mereka mendesak para pihak terkait menyelesaikan kasus ini secara hukum, termasuk polisi segera menahan 13 tersangka.

3. Bantah aksi penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara itu, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan sebagaimana oleh 13 pengurus dan santri ponpes terhadap KDR.

Adi tidak menampik soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR. Akan tetapi, itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral dalam gaya pertemanan atau keakraban sesama santri.

Tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum, bagi Adi, terlalu dilebih-lebihkan.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

4. Kasus masih ditangani polisi

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tengah berproses.

Erning belum merinci kasus ini, termasuk penetapan status tersangka. Ditanya mengenai ada tidaknya penahanan para pelaku, dia cuma berujar sebagian dari mereka masih berstatus bawah umur.

"Kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," kata Erning saat dihubungi.

Menurut Erning, korban dalam kasus ini juga sudah mengajukan Restorative Justice (RJ).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Fahreza Murnanda
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us