1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro

Kota Yogyakarta, IDN Times - Selama bulan Agustus dalam operasi penegakan protokol kesehatan di tempat umum yaitu dari Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer, terjaring sebanyak 1.227 warga dalam razia masker.
“Ada yang sama sekali tidak membawa masker, ada yang membawa masker tetapi disimpan di kantung celana, atau memakai masker secara tidak benar. Rata-rata memang anak muda,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip Antara, Kamis (10/9/2020).
1. Sanksi yang diberikan mulai dari menyapu hingga menyemprotkan disinfektan

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah melakukan kerja sosial seperti menyapu, menyemprotkan disinfektan di lokasi umum, hingga bentuk kerja sosial lain.
“Tujuannya supaya masyarakat yang melanggar aturan menjadi jera dan memahami bahwa protokol kesehatan tersebut disusun untuk kepentingan mereka, untuk kepentingan bersama sebagai antisipasi penularan COVID-19,” katanya.
2. Jika tak jera, pelanggar wajib bayar Rp100 ribu

Jika sanksi dinilai tidak membuat masyarakat jera maka akan dilanjutkan pemberian sanksi yang dinilai lebih berat yaitu denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap pelanggar.
“Formulir untuk sanksi denda sudah kami siapkan,” katanya.
3. Kawasan Tugu dan Malioboro lokasi tempat berkumpul

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Pengawasan terutama dilakukan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta karena dinilai sebagai lokasi rawan terjadi pelanggaran. Yaitu dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer.
“Di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi berkumpul masyarakat, sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dinilai cukup tinggi."
















