Walhi Yogyakarta Soroti Pembangunan Resort di Gunungkidul

3 tempat wisata berpotensi menyalahi tata ruang wilayah

Yogyakarta, IDN Times - Walhi Yogyakarta menyoroti Pemkab Gunungkidul yang menggenjot investasi, khususnya pada sektor pariwisata.

Kadiv Kampanye dan Data Informasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan, masuknya investasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Walhi Yogyakarta menilai sejumlah pembangunan menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (RTRW).

"Masuknya investasi di Gunungkidul, tidak dibarengi  dengan kesadaran Pemkab untuk memperhitungkan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," ujar Elki Setiyo Hadi, Selasa (16/1/2024).

1. Tidak perhatikan pariwisata berkelanjutan

Walhi Yogyakarta Soroti Pembangunan Resort di GunungkidulPotensi sumber air di Gunungkidul. (Dok. Istimewa)

Pada Perda DIY nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW DIY tahun 2023-2043, E;ki menerangkan karst unungsewu, masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan. RTRW DIY telah mengatur kawasan-kawasan yang seharusnya menjadi peruntukan pariwisata. BerdGasarkan RTRW DIY tahun 2023 terdapat arah pengembangan kawasan karst Gunungsewu. 

Tujuan pembangunan pariwisata di kawasan Karst Gunungsewu terdapat pada pasal 54 ayat 1 yang berbunyi, tujuan pembangunan kawasan Karst Gunungsewu adalah mewujudkan Kawasan karst Gunungsewu sebagai kawasan pelestarian alam dan budaya melalui pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana. Pada pasal 54 juga termaktub bahwa pengembangan pariwisata di Gunungkidul harus melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst. 

"Namun pada praktiknya, Pemkab Gunungkidul justru tidak melibatkan warga dalam mengembangkan pariwisata di Gunungkidul. Pemkab Gunungkidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi  bencana," ujar Elki.

2. Sejumlah temuan Walhi Yogyakarta soal pelanggaran pembangunan resort

Walhi Yogyakarta Soroti Pembangunan Resort di Gunungkidulilustrasi Gunungkidul (Google maps)

Walhi Yogyakarta menemukan adanya tiga resort berpotensi melanggar fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan 2023. Tiga resort tersebut di antaranya adalah Drini Park. Stone Valley by HEHA dan Bekizart.

Drini Park menurut Elki, masuk dalam zona pariwisata tetapi kawasan tersebut merupakan kawasan KBAK Gunungsewu. Berdasarkan peta RTRW DIY tahun 2019, kawasan tersebut merupakan kawasan perlindungan air tanah. Pada RTRW 2019, kawasan perlindungan air tanah terdapat poin Indikasi Peraturan Zonasi Kawasan Lindung. 

Peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan perlindungan air tanah atau kegiatan baru yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst. "Pembangunan Drini Park di kawasan tersebut, tentu saja telah menyalahi aturan yang ada pada RTRW DIY tahun 2023, karena masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan pembangunan yang juga tidak mengindahkan RTRW DIY tahun 2019 tentang indikasi arahan peraturan zonasi kawasan lindung," ujar Elki.

Titik pelanggaran kedua, terdapat pada Stone Valley by HEHA. Wilayah tersebut pada peta RTRW DIY tahun 2019 masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.

Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart. Bekizart masuk dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. Pelanggaran pertama terindikasi pada RTRW DIY tahun 2023 pasal 83 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah. Dalam pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan. 

“Pertama, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Kedua kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi," ujar Elki.

Kedua poin tersebut telah dilanggar oleh Bekizart, karena menyalahi hal-hal yang tidak diperbolehkan yang dicantumkan dalam RTRW DIY tahun 2023. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah, pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. Bekizart masuk dalam kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023

Pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut ditur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.

"Aktivitas yang dilakukan oleh Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur dalam RTRW DIY tahun 2023. Apabila merujuk pasal 86 seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut. Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam," terangnya.

Baca Juga: Sekda DIY Ingatkan Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul

Baca Juga: Proyek Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Ini Kata Bupati Gunungkidul

3. Rekomendasi Walhi Yogyakarta untuk Pemda DIY

Walhi Yogyakarta Soroti Pembangunan Resort di Gunungkidulwalhi jogja

Pembangunan industri dengan skala besar jika tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar. Selain itu, wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti adanya mata air dan sungai bawah tanah. 

"Dipaprasnya karst untuk pembanguan industri pariwisata tentu saja harus mengorbankan fungsi alamiah karst karena harus memapras karst," ungkap Elki.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Walhi Yogyakarta merekomendasikan kepada Pemda DIY untuk melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY, Pemda menindak lanjut stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya. Kemudian Pemerintah Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan, membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata.

Baca Juga: Pengamat UGM Perkirakan Wisata Ramah Lingkungan Jadi Tren 2024 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya