Fintech Pendanaan Bersama Salurkan Dana Rp601,41 Triliun

AFPI sosialisasikan POJK Nomor 10/2022

Yogyakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk 'Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023' di DIY pada Kamis (8/6/2023). Forum ini menjadi wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan.

“Fintech Lending Forum kami inisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023 guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota," kata Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi.

1. Mengakomodasi perekembangan industri yang cepat dan lebih kontributif

Fintech Pendanaan Bersama Salurkan Dana Rp601,41 TriliunForum diskusi bertajuk 'Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023' di DIY pada Kamis (8/6/2023). (Dok. Istimewa)

POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Diharap dengan begitu terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini dengan mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya.

Tujuan yang diharapkan nantinya menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir. POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending.

2. Perkuat pengawasan lewat disiplim pasar bagi industri Fintech Pendanaan Bersama

Fintech Pendanaan Bersama Salurkan Dana Rp601,41 TriliunIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta menambahkan POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya. Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah. 

Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2022 tumbuh 45 persen secara tahunan, di mana dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower. Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar.

Baca Juga: Penerima Beasiswa LPDP Ajak Pedagang Pasar di Jogja Pakai QRIS

3. Bantu tingkatkan inklusi keuangan

Fintech Pendanaan Bersama Salurkan Dana Rp601,41 TriliunIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Manfaat fintech pendanaan bersama yang dinilai paling penting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih baik.

Fintech Lending Forum dibuka oleh Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jenderal AFPI & CEO Dompet Kilat serta sejumlah narasumber diskusi panel seperti Riadi Zulfan, Angela S Oetama, Yolanda Sunaryo, dan Jamil Abbas. Acara ini turut didukung oleh Bank Negara Indonesia, Sistem Pembayaran Elektronik, Taralite, dan CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Baca Juga: Mulai Besok, Tiket KA Jarak Jauh Bisa Dipesan H-45 Hari Keberangkatan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya