TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan

Akan lakukan dialog publik dengan para buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) buntut protes dari banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersedia untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk yang berada di luaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

1. Masih punya waktu 3 bulan

Menaker, Ida Fauziyah menemui perwakilan dari serikat buruh yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru JHT yang ditahan sampai usia 56. (dok. Kemnaker)

Ida menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk melakukan revisi sampai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022. Ini akan kami gunakan untuk mendengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).

2. Siap temui para buruh

Ilustrasi aksi demo buruh tolak JHT 56 tahun di depan Gedung DPRD Jatim. (Dok. FSPMI Jatim)

Selain stakeholder ketenagakerjaan, Ida, selama tahap revisi ini akan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperhatikan masukan tentunya dari pekerja atau buruh, pakar, lalu meminta arahan dari Komisi IX DPR RI.

"Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik. Kami akan mengundang, mendengar, mendatangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional," sebutnya.

"Kami akan juga mengundang, mendengarkan pandangan dari pakar, pengamat, teman-teman dari APINDO Kadin," sambung Ida.

Berita Terkini Lainnya