Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan
Akan lakukan dialog publik dengan para buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) buntut protes dari banyak pihak, terutama para pekerja atau buruh.
Ida mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersedia untuk memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk yang berada di luaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
1. Masih punya waktu 3 bulan
Ida menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk melakukan revisi sampai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022. Ini akan kami gunakan untuk mendengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," kata Ida di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).