TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolsek Kena Kasus Narkoba, Kapolri Listyo Sigit: Tidak Ada Toleransi

Kepolisian tak pandang bulu dalam kasus ini

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diamankan Propam Polda Jawa Barat karena terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (17/2/2021) kemarin.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Dipecat dari Jabatannya

1. Tak ada toleransi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. IDN Times/Tunggul Damarjati

Listyo menegaskan, kepolisian tak pandang bulu dalam kasus ini. Siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus penggunaan narkoba tetap akan diproses.

"Terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas tidak pernah ada toleransi," kata Listyo Sigit di Kantor Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

2. Sanksi pemberhentian hingga pidana

Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dipecat dari jabatannya (Dok.Istimewa)

Yuni Purwanti, menurut Listyo, dipastikan tak akan lolos dari sanksi yang menanti. Mulai dari pemberhentian tidak hormat dari Korps Bhayangkara hingga pidana.

"Aturannya ada, aturan internal dari Propam ada. Pidana juga ada," tandasnya.

Baca Juga: 5 Jam Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Macam Dokumen

Berita Terkini Lainnya