Polemik Wadas, Ini Kata Pakar Hukum Agraria UGM
Pembangunan bendungan dan penambangan kok jadi satu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai ada keanehan dalam proyek pembangunan bendungan Bendungan Bener yang ada di Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, kegiatan pembangunan bendungan Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Padahal, itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
Baca Juga: Polisi Lakukan Sweeping Ponsel Warga, Listrik di Wadas Mati
1. Pertanyakan pengambilan bebatuan di bawah tanah
Rikardo menilai, pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Akan tetapi, dia mempertanyakan apakah memang Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan di bawah tanahnya.
“Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” ungkapnya pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: 10 Potret Desa Wadas Usai Konflik Tanah Bendungan Bener di Purworejo