TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Wadas, Ini Kata Pakar Hukum Agraria UGM

Pembangunan bendungan dan penambangan kok jadi satu?

Seorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sleman, IDN Times - Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai ada keanehan dalam proyek pembangunan bendungan Bendungan Bener yang ada di Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, kegiatan pembangunan bendungan Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Padahal, itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.

Baca Juga: Polisi Lakukan Sweeping Ponsel Warga, Listrik di Wadas Mati 

1. Pertanyakan pengambilan bebatuan di bawah tanah

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Rikardo menilai, pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Akan tetapi, dia mempertanyakan apakah memang Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan di bawah tanahnya.

“Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” ungkapnya pada Jumat (11/2/2022).

2. Kalangan birokrat mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Menurut Rikardo, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakkan oleh statusnya sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun, umumnya kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.

“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaannya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” terangnya.

Baca Juga: 10 Potret Desa Wadas Usai Konflik Tanah Bendungan Bener di Purworejo

Berita Terkini Lainnya