Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UII
Pegawai KPK usia di atas 35 tahun mau dikemanakan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti delapan pasal dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal bermasalah tersebut meliputi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12b, Pasal 24, Pasal 37b angka 1b, Pasal 40 ayat 1, Pasal 45a ayat 3a, dan Pasal 47. Para pemohon dari UII menilai perlu pengajuan uji materiil dan formil atau judicial review atas UU KPK yang baru itu.
“Karena ada komponen dalam UU yang perlu dikritisi secara materiil maupun prosedurnya secara formil,” kata Rektor UII Fathul Wahid dalam konferensi pers pengajuan permohonan JR UU KPK di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Senin (11/11).
Di sisi lain, Fathul pun menyatakan masih meraba dampak UU KPK tersebut ke depannya. Mengingat hingga saat ini belum dibentuk Dewan Pengawas KPK. Begitu pula pimpinan KPK baru akan dilantik Desember mendatang.
“Semua elemen dalam UU sudah final. Tapi belum lengkap,” kata Fathul.
Baca Juga: Jokowi tak Keluarkan Perppu KPK, UII Ajukan Judicial Review
1. Penyusunan RUU revisi KPK tanpa naskah akademik
Prosedur formil penyusunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai Anang Zubaedy cacat prosedur. Ada sejumlah persoalan yang ditemukan hasil riset tim.
“Pengajuan rancangan UU tidak disertai naskah akademik,” kata kuasa hukum UII, Anang Zubaedy.
Meskipun di media sosial sempat beredar berkas yang disebut sebagai salinan naskah akademik RUU KPK, tetapi ketika dicek ternyata salinan tersebut tidak ditemukan dalam laman resmi DPR.
“Mestinya rancangan produk hukum atau pun yang sudah berupa UU harus ditampilkan pada laman resmi,” kata Anang.
Baca Juga: Independensi KPK Terancam, UII Yogyakarta Tolak Revisi UU KPK