TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuota Anak Berkebutuhan Khusus di PPDB SMA 2019 Masih Tersisa

Sisa kursi tersebut akan dialokasikan buat Jalur Zonasi

IDN Times

Yogyakarta, IDN Times-Setiap sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. PPDB untuk ABK telah dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 Juni kemarin. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan setiap rombongan belajar atau kelas di masing-masing sekolah mesti menerima dua ABK pada PPDB tahun ini.

Baca Juga: Dilarang Naikkan Penumpang, Pengemudi Taksi Daring Demo di Bandara YIA

1. Belum merekap karena belum semua laporan masuk

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya belum menerima semua laporan dari sekolah yang mengadakan seleksi terhadap ABK pada Selasa (18/6) kemarin.

"Belum semua menyerahkan data ABK, kami sudah berikan format untuk sampaikan laporannya tetapi mereka ada yang belum sampaikan jadi belum kami rekap," jelasnya.

2. Kuota sisa tidak masalah

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Didik menjelaskan jika nanti terdapat sisa kuota dari siswa ABK, kursi tersebut bisa diberikan untuk jalur penerimaan sistem zonasi.

"Kalaupun tidak penuh tidak harus mencari ABK dulu ya. Kalau memang tidak ada ya tidak apa-apa. Nah itu nanti kami kembalikan ke zonasi," ucapnya.

Baca Juga: Menilik Sejarah UGM, Universitas Tertua di Indonesia

Berita Terkini Lainnya