Kuota Anak Berkebutuhan Khusus di PPDB SMA 2019 Masih Tersisa
Sisa kursi tersebut akan dialokasikan buat Jalur Zonasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times-Setiap sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. PPDB untuk ABK telah dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 Juni kemarin. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan setiap rombongan belajar atau kelas di masing-masing sekolah mesti menerima dua ABK pada PPDB tahun ini.
Baca Juga: Dilarang Naikkan Penumpang, Pengemudi Taksi Daring Demo di Bandara YIA
1. Belum merekap karena belum semua laporan masuk
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya belum menerima semua laporan dari sekolah yang mengadakan seleksi terhadap ABK pada Selasa (18/6) kemarin.
"Belum semua menyerahkan data ABK, kami sudah berikan format untuk sampaikan laporannya tetapi mereka ada yang belum sampaikan jadi belum kami rekap," jelasnya.
Baca Juga: Menilik Sejarah UGM, Universitas Tertua di Indonesia