Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dilindungi Konvenan Internasional
Negara harus merealisasikannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota yogyakarta, IDN Times - Pemilu 2019 mendapat perhatian dari Komite Hak Penyandang Disabilitas di PBB. Anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas di PBB periode 2019-2022, Risnawati Utami menyatakan penyelenggaraan Pemilu di Yogyakarta belum mengacu UU Penyandang Disabilitas. Hal ini merujuk pada laporan lapangan Gerakan Aksesibilitas untuk Demokrasi (GANDEM).
Padahal sejak tahun 2016 Indonesia mempunyai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dibuat Indonesia sebagai terjemahan dari Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD).
“Hukum internasional CRPD yang sudah diterjemahkan ke dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatakan negara harus berkonsultasi. Tapi di Yogyakarta hal ini tak dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, koordinasi yang terputus antara KPU Pusat dan KPUD menjadi akar persoalan mengapa hal tersebut terjadi. Akibatnya, banyak kebijakan yang seharusnya dilakukan di tingkat bawah tidak tersosialisasikan.
Baca Juga: Pemilu 2019 di Yogyakarta Belum Ramah terhadap Penyandang Disabilitas
1. Peraturan sudah komplet
Menurut Risnawati penyelenggara Pemilu semestinya berkonsultasi dengan semua organisasi penyandang disabilitas agar hak kelompok rentan ini bisa terpenuhi. Ditambah Indonesia telah mempunyai regulasi yang lengkap terkait penyandang disabilitas.
“Di dalam CRPD, negara mesti memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas mulai dari rumah hingga proses voting saat Pemilu. Jika butuh bantuan harus dibantu dengan persetujuan atau informed consent. Sebenarnya detail aturan sudah ada,” katanya pada Minggu (21/4).
Baca Juga: KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas