Kemenkominfo Temukan 7.089 Fintech Ilegal Terbanyak di Medsos
Janji segera sahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani ribuan pinjol ilegal dalam lima tahun terakhir.
Penanganan pinjol ilegal tersebut untuk mendorong pertumbahan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan. "Salah satunya dengan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam acara ‘Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’ di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022).
1. Sebanyak 7.089 fintech ilegal
Berdasarkan data Statistik Penanganan Konten terkait Fintech periode 2017 hingga 9 Desember 2022, ditemukan sebanyak 7.089 fintech ilegal di berbagai kanal, mulai dari media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin.
Temuan itu paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram sebanyak 3.892 konten dan 1.872 berasal dari situs atau website. Diikuti sebanyak 1.010 konten yang berasal dari aplikasi seperti Google PlayStore dan YouTube, 298 file sharing, serta 17 konten dari Telegram.
Baca Juga: OJK Proyeksi Keuangan Digital Tahun 2030 Capai Rp4 Triliun