Kemenkominfo Temukan 7.089 Fintech Ilegal Terbanyak di Medsos  

Janji segera sahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Sleman, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani ribuan pinjol ilegal dalam lima tahun terakhir.

Penanganan pinjol ilegal tersebut untuk mendorong pertumbahan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan. "Salah satunya dengan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Johnny dalam acara ‘Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’ di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

1. Sebanyak 7.089 fintech ilegal

Kemenkominfo Temukan 7.089 Fintech Ilegal Terbanyak di Medsos  Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Berdasarkan data Statistik Penanganan Konten terkait Fintech periode 2017 hingga 9 Desember 2022, ditemukan sebanyak 7.089 fintech ilegal di berbagai kanal, mulai dari media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin.

Temuan itu paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram sebanyak 3.892 konten dan 1.872 berasal dari situs atau website. Diikuti sebanyak 1.010 konten yang berasal dari aplikasi seperti Google PlayStore dan YouTube, 298 file sharing, serta 17 konten dari Telegram.

2. Mewujudkan sistem keuangan digital yang lebih aman

Kemenkominfo Temukan 7.089 Fintech Ilegal Terbanyak di Medsos  ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Johny menyebut Kemenkominfo berupaya mewujudkan sistem keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya. Menurutnya fintech ilegal merusak wajah perusahaan fintech yang saat ini menunjukkan pertumbuhan positif.

“Surveillance sistem Kominfo baik alfabet maupun numerikal terus bekerja 24 jam. Bersama-sama untuk mengawasi melakukan surveillance terhadap ruang digital agar digunakan sebagaimana semestinya,” kata Johnny

Baca Juga: OJK Proyeksi Keuangan Digital Tahun 2030 Capai Rp4 Triliun 

3. Kominfo siapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kemenkominfo Temukan 7.089 Fintech Ilegal Terbanyak di Medsos  Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional’ di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Johny juga menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan wujud pemerintah mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan. Selain memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpecaya.

“Kominfo tengah menyiapkan aturan pelaksana undang-undang PDP terkait kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksana undang-undang berupa Peraturan Pemerintah,” kata Johny.

Baca Juga: 1.000 Jip Wisata Merapi Siap Sambut Wisatawan  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya