TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Lapangan di Sleman Dilarang Digunakan untuk Kampanye

Keamanan hingga kemacetan jadi pertimbangan

Proyek revitalisasi Stadion Maguwoharjo memasuki tahap tender oleh Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp124 miliar (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Sembilan lapangan di Kabupaten Sleman dilarang digunakan untuk kegiatan rapat umum atau kampanye Pemilu 2024

Sembilan lapangan yang dilarang untuk digunakan kampanye, yaitu Denggung, Sedangadi, Mlati, Lumbung Rejo, Tempel, Raden Ronggo, Kalasan, GOR Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemkab, Lapangan Maguwoharjo, dan Stadion Tridadi.

1. Dipastikan tidak bisa digunakan kampanye

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna mengatakan tak hanya sembilan lokasi lapangan, namun temapt sekitarnya juga dilarang digunakan. 

"Gak bisa. Sudah tidak bisa, sudah kita tetapkan itu. Sudah kita larang gak boleh. Kita lock sudah gak bisa," ungkap Huda, di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).

2. Mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak

Huda mengungkapkan ada berbagai macam pertimbangan pelarangan sembilan lokasi yang ada. "Macam-macam, ada beberapa pertimbangan salah satunya kemarin dari grassroot juga," ungkap Huda.

Dicontohkan Huda seperti di Lapangan Sendangadi, karena pertimbangan di kawasan Jalan Nasional. "Evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," kata Huda.

Pertimbangan tersebut tidak lepas juga dari grassroot dan yang bertanggungjawab di lokasi tersebut. Meski begitu kewenangan tersebut ada di Pemda, dan KPU tidak bisa langsung mengeluarkan keputusan. "Artinya kita mengarahkan saja, kalau memang itu dikehendaki, bisa sampaikan ke Pemda kemudian nanti kita akan teruskan melalui SK KPU," ungkap Huda.

Baca Juga: Ratusan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan

Berita Terkini Lainnya