Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan APK di Kabupaten Sleman.

"Hasil sementara pengawasan Bawaslu Sleman per Desember ini, berdasar laporan dari Panwaslu seluruh Sleman, minus Cangkringan, Kalasan dan Minggir, terdapat 377 APK yang kami anggap melanggar," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).

1. APK dipasang di pohon hingga pengatur lalu lintas

Ilustrasi APK.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi APK.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bawaslu Sleman merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya, APK dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik hingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill).

Arjuna mengungkapkan tindaklanjut temuan tersebut mengacu pertemuan Bawaslu dan KPU se-DIY beberapa waktu lalu. "Kami telah menyepakati beberapa hal, karena mekanisme penertiban APK ini tidak diatur secara rinci dan rigid di PKPU 15 tahun 2023, maupun dalam juknis KPU. Beberapa keputusan, kesepakatan itu, diantarnaya Bawaslu akan melakukan kajian dugaan pelanggaran," ujar Arjuna.

2. Peserta pemilu yang melanggar diharap menertibkan secara mandiri

Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA
Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Seluruh kajian dugaan pelanggaran akan disampaikan Bawaslu Kabupaten kepada KPU. Bawaslu juga memberikan salinan tembusan rekomendasi kepada Satpol PP.

"Setelah itu KPU menyurati Parpol peserta Pemilu, soal APK yang dinilai melanggar. Diharap peserta Pemilu dapat menertibkan secara mandiri APKnya. Jika dalam waktu tertentu nanti peserta Pemilu tidak melakukan penertiban mandiri, KPU, Bawaslu, Satpol PP akan menentukan jadwal penertiban APK," ujar Arjuna.

3. APK yang ditertibkan tidak bisa diambil kembali

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Arjuna menyebut APK yang telah ditertibkan berdasar kesepakatan bersama, tidak bisa diambil lagi oleh peserta Pemilu yang memasang. "Poin disepakati juga APK yang ditertibkan berdasar kesepakatan bersama, tidak bisa diminta kembali," ungkap Arjuna.

Kejadian pelanggaran pemasangan APK yang berulang ini menurut Arjuna, disebabkan peserta Pemilu terkadang menyerahkan pemasangan kepada pihak ketiga. "Banyak APK yang dipasang, kadang menggunakan jasa pihak ketiga, kadang gak tahu (aturan), dipasang sembarangan. Sesuai target, mereka gak lihat aturan yang ada. Itu yang banyak kami temukan," ungkapnya.

Share
Editorial Team