Komdis PSSI Hukum PSS 4 Laga Kandang Tanpa Penonton Plus Denda

- PSS Sleman dikenai sanksi 4 laga kandang tanpa penonton karena pemasangan spanduk provokatif dan penyalahgunaan APAR.
- Larangan kehadiran penonton berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2), Lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
- Tujuh orang cedera ringan akibat insiden asap, manajemen PSS melaporkan kejadian tersebut ke PT. LIB dan kepolisian.
Sleman, IDN Times - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi bagi PSS Sleman imbas insiden pada pekan pekan ke-18 Championship 2025/2026 kala menjamu Barito Putera FC, Sabtu (31/1/2026). PSS dikenai sanksi larangan menggelar laga kandang dengan penonton selama empat pertandingan di putaran ketiga nanti.
1. Pasang spanduk provokatif dan penyalahgunaan APAR
Berdasarkan fakta hukum Komdis PSSI, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tuan rumah berupa pemasangan spanduk provokatif berisi umpatan terhadap klub tamu.
Selain itu juga penyalahgunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh oknum suporter dari tribun Barat Utara yang memicu laga disetop 3 menit karena asap di dalam stadion.
2. Larangan kehadiran penonton dan denda

Mengacu Pasal 70 ayat (1) dan (2), Lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan penonton pada empat pertandingan kandang PSS. Sanksi larangan penonton ini berlaku efektif mulai laga kandang terdekat PSS sejak keputusan diterbitkan.
Laskar Sembada juga dikenai sanksi denda sebesar Rp15 Juta, serta mendapatkan peringatan keras agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
3. Tujuh orang cedera ringan, lapor LIB dan polisi
Sebelumnya, pihak manajemen, ofisial hingga para pemain PSS telah menyayangkan dan prihatin atas insiden yang terjadi di Stadion Maguwoharjo, Sabtu lalu.
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti, dalam keterangannya menyebut insiden asap tersebut selain membuat laga terhenti beberapa menit, juga mengakibatkan tujuh orang dilarikan ke rumah sakit.
"Berdasarkan pantauan kami langsung ke rumah sakit, semua korban mengalami cedera ringan tidak perlu rawat inap, dan kami pun terus memantau perkembangannya," tulis Vita dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Manajemen PSS telah melaporkan insiden tersebut ke PT. LIB dan tembusan ke Federasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), sebagaimana regulasi dan kewajiban berlaku.
Manajemen PSS juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang membahayakan keselamatan orang itu kepada pihak kepolisian.
"Agar oknum pelaku ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Vita.
















