Dua dari tiga tersangka pelaku pemerasan toko berjejaring nasional di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Tersangka AS yang memakai rompi bertuliskan pers mengintimidasi karyawan toko. Pelaku menunjukkan satu bendel kertas berisi undang-undang perlindungan konsumen.
"AS kemudian melakukan intimidasi. Kemudian jika tidak mengganti rugi maka kasus tersebut akan diviralkan oleh tersangka. AS juga mengintimidasi pegawai toko berjejaring nasional jika dituntut dengan UU Perlindungan Konsumen ancamannya ganti rugi hingga Rp500 juta," katanya.
Akhirnya penjaga toko pertama ketakutan dan akan memenuhi ganti rugi. "Uang Rp10 juta sebagai ganti rugi akhirnya disanggupi oleh pegawai toko berjejaring nasional yang pertama," ucapnya.
Modis itu kemudian dilanjutkan pelaku di toko lainnya. Namun pegawai toko menyebut makanan onigiri berasal dari supplier. Tersangka AS meninggalkan nomor gawainya agar dihubungi oleh supplier makanan onigiri.
Supplier akhirnya bertemu tersangka di salah satu hotel. Karena kasus sudah dilaporkan ke polisi akhirnya ketiga tersangka justru diringkus polisi.