Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alasan apapun. Pernyataan Disnakertrans DIY ini juga merespons pemberitaan di media tentang Surat Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU.
Beredar Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia. Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).