Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu cabang Waroeng SS di Sleman. (Dok. Waroeng SS)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alasan apapun. Pernyataan Disnakertrans DIY ini juga merespons pemberitaan di media tentang Surat Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU.

Beredar Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia. Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut. 

"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).

1. Pembentukan tim khusus

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak boleh dipotongnya BSU dengan alasan apapun tersebut mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022), atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.

"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujar Amin.

2. Masih ada pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di