Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Vonis Mati Pemutilasi Mahasiswa UMY Dianulir Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Sleman, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyalarta (DIY), yang menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dua terdakwa yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38), sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sleman dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20).

 

1. Ajukan kasasi ke MA

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengatakan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DIY baru saja diterima, ia segera tindaklanjuti dengan permohonan kasasi ke MA.

"Secepatnya (akan diajukan). Kita kasasi karena maunya kita putusan juga mati," kata Agung saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).

2. Mempunyai waktu 14 hari untuk lakukan banding ke MA

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Cahyono menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak putusan banding diberitahukan.

"Jadi itu belum inkrah, masih ada waktu untuk kasasi. Waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," kata Cahyono saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).

Jika dalam rentang waktu 14 hari tersebut nihil permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari Pengadilan Tinggi DIY berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

3. Perbuatan keji, tak ada hal meringankan

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji, dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.

Majelis hakim menyatakan menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

5 Tips Pilih Gorden Jendela yang Tepat, Suasana Rumah Jadi Nyaman

31 Mei 2026, 22:20 WIBNews